Pelaku Hipnotis Wanita di Medan Baru Diringkus Polisi, Diduga Beraksi Berkali-kali
Ayu Prasandi March 01, 2026 04:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku aksi hipnotis terhadap seorang wanita berinisial UT (24), warga Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. 

Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh korban dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Fandi Setiawan, meskipun pihak kepolisian masih enggan membeberkan identitas lengkap pelaku serta kronologis detail pengungkapan.

Menurut UT, ia mengungkapkan rasa syukurnya atas penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan dari kawasan Mandala setelah proses pemantauan yang melibatkan koordinasi antarkorban.

"Iya bang, udah dibawa ke Polsek Medan Baru pelakunya. Tadi malam, pukul 02.00 WIB, kami di Polsek Medan Baru. Dan informasi yang aku dapat, korbannya bukan aku saja. Korban lainnya bernama Aulia. Pelaku ditangkap dari kawasan Mandala," ucap UT saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/3/2026).

Menurut informasi yang diperoleh, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam dompet pelaku berupa sejumlah kartu ATM dan foto copy KTP milik orang lain ditemukan, yang diduga kuat merupakan milik para korban sebelumnya.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku telah beraksi lebih dari satu kali dengan korban yang cukup banyak.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Fandi Setiawan, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.

"Iya bang, lagi proses pemeriksaan," ucap Iptu Fandi Setiawan.

Peristiwa ini dialami korban pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, bermula saat ia sedang berada di kawasan Denai, Medan.

Menurut, UP pun menceritakan kronologi kejadian. Awalnya, ia berniat mengunjungi rumah temannya di kawasan Denai. Setelah merasa tidak enak hati jika membawa kendaraan 

ia memutuskan untuk meninggalkan sepeda motor dan dompet berisi sebagian uangnya di mess temannya dan berencana melanjutkan perjalanan ke Pancing dengan menggunakan ojek online.

Namun, saat menunggu pesanan Grab di luar mess, ia didekati oleh seorang pria tak dikenal yang berada sekitar 5 meter darinya. 

Pria tersebut memanggilnya, dan saat didekati, korban mengaku tiba-tiba kehilangan kesadaran.

"Saya samperin. Baru tiba-tiba saya sudah ikut aja, naik aja, gitu. Kalau sudah sampai di situ, saya sudah nggak ingat-ingat lagi ceritanya," ujar UP saat ditemui Tribun Medan, Jumat (27/2/2026).

Kesadaran korban mulai pulih saat ia sudah berada di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Petisa. Ia tidak mengetahui bagaimana bisa sampai di lokasi tersebut. 

Berdasarkan dari rekaman Closed-circuit Television (CCTV) hotel, terlihat pria tersebut membawa korban masuk ke Hotel Rakasih pada pukul 21.14 WIB.

Pelaku sempat merangkul koran sambil berbisik di area parkir sebelum masuk ke kamar.

Hanya sekitar 5-10 menit kemudian, pelaku terlihat keluar dari kamar dengan alasan hendak membeli makan kepada resepsionis, namun tak kunjung kembali. Korban terkunci di dalam kamar selama kurang lebih satu jam.

"Saya di dalam, selama 1 jam saya nggak bisa buka pintu. Yang bukain pintu itu kakak-kakak sama abang-abang sebelah kamar saya. Saya sudah teriak-teriak minta tolong bukain pintu," tuturnya.

Setelah berhasil keluar, korban menyadari seluruh barang bawaannya raib. Ia kehilangan sebuah tas yang berisi handphone Vivo Y19S Pro, uang tunai sekitar Rp. 100 ribu, obat-obatan pribadi, serta KTP dan STNK. UP pun mengalami total kerugian ditaksir mencapai Rp. 3 juta.

Meski sempat diperlihatkan rekaman CCTV, korban mengaku tidak dapat mengingat secara detail wajah pelaku. 

Pria tersebut digambarkan bertubuh tinggi dan agak berisi, mengenakan baju dan celana hitam.

"Kalau disuruh menerangkan wajahnya, saya tidak ingat," ungkapnya.

Di dalam kamar, terdapat barang bukti berupa satu batang rokok, kotak rokok, serta korek api yang ditinggalkan pelaku. 

Dalam pengakuan korban, ia mengaku tidak mengalami kekerasan seksual dan dalam kondisi haid saat kejadian.

Atas kejadian itu, korban telah membuat laporan polisi ke Polsek Medan Baru dengan nomor: STTLP/B/168/11/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 Januari 2026.

Terpisah, Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan bahwa korban saat ini sudah membuat laporan kepolisian, pihaknya pun melakukan penyelidikan secara maksimal untuk menangkap pelaku.

"Sudah buat laporan, saat ini kita maksimalkan penyelidikan terhadap pelaku," pungkasnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.