TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Wonosobo menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.
Dana yang masuk melalui skema opsen pajak tidak hanya digunakan untuk pembangunan jalan, tetapi juga menopang berbagai sektor layanan publik.
Kepala UPPD Samsat Wonosobo, Himawan, menegaskan bahwa persepsi masyarakat yang menganggap pajak kendaraan hanya untuk perbaikan jalan perlu diluruskan.
“Dana pajak ke kabupaten itu tidak hanya untuk jalan, tapi juga kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya itu juga merupakan bagian,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Baca juga: Samsat Batang Sepi Dua Pekan Terakhir, Warga Keluhkan Opsen Meski Diskon
Baca juga: Hitung-hitungan DPRD Banyumas Pasca Diskon Opsen Pajak, Tanggungan Warga Masih 10,39 Persen
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, minimal 10 persen dari dana opsen pajak kendaraan harus dialokasikan untuk infrastruktur jalan dan transportasi umum.
“Kalau sesuai undang-undang, minimal 10 persen dari opsennya itu untuk jalan dan transportasi,” kata Himawan.
Sebagai gambaran, apabila penerimaan tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp51 miliar, maka sedikitnya lebih dari Rp5 miliar wajib dialokasikan untuk sektor infrastruktur jalan.
Namun menurutnya, angka tersebut masih jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
Artinya, meskipun ada batas minimal alokasi, kebutuhan pembangunan jalan di daerah pegunungan seperti Wonosobo tetap memerlukan dukungan anggaran lebih besar.
Dalam kesempatan yang sama, Himawan juga menanggapi data sekitar 20 ribu nomor polisi yang tercatat belum melakukan pembayaran pajak.
Menurutnya, angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kendaraan aktif yang benar-benar menunggak.
“20 ribu itu belum tentu murni penunggakan ya,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian kendaraan sudah rusak berat dan tidak lagi digunakan, tetapi masih tercatat dalam sistem.
Ada pula kendaraan yang telah dijual tanpa proses balik nama, sehingga tanggung jawab pajaknya masih melekat pada pemilik lama.
Selain itu, terdapat kendaraan milik instansi atau lembaga yang sudah tidak operasional namun belum dilakukan penghapusan administrasi.
Himawan menambahkan, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan dua tahun setelah masa STNK lima tahunan habis apabila tidak diperpanjang.
Dengan demikian, tidak semua data tunggakan mencerminkan potensi kehilangan penerimaan yang nyata.
Persoalan lain yang dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan daerah adalah kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Wonosobo, tetapi pajaknya dibayarkan di daerah asal.
“Kalau orang Wonosobo punya kendaraan tapi plat luar berarti pajaknya masuk ke sana,” kata Himawan.
Kondisi tersebut membuat kontribusi pajak tidak masuk ke daerah tempat kendaraan itu digunakan sehari-hari.
Padahal, kendaraan tersebut tetap memanfaatkan infrastruktur jalan, fasilitas publik, dan layanan yang dibiayai dari pajak daerah.
Dalam satu bulan terakhir, sekitar 600 kendaraan luar daerah tercatat membayar pajak melalui layanan di Wonosobo.
Namun sistem pembayaran secara otomatis mengirimkan dana tersebut ke daerah asal kendaraan.
“Hari itu juga otomatis uangnya masuk ke tempat sana,” ujarnya.
Situasi ini dinilai menjadi potensi kehilangan penerimaan yang cukup signifikan jika terjadi secara masif.
Karena itu, Himawan mengajak masyarakat yang berdomisili dan menggunakan kendaraan secara tetap di Wonosobo untuk melakukan proses balik nama agar kontribusi pajak masuk ke daerah tempat kendaraan digunakan.
Menurutnya, partisipasi dan kesadaran masyarakat sangat menentukan keberlanjutan pembangunan daerah.
Semakin tinggi kepatuhan dan semakin tepat pembayaran pajak sesuai domisili, maka semakin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. (ima)