Gegara Cubit Anak Majikan Anggota Dewan Bengkulu, Warga Muratara Masuk Penjara, Kasusnya Viral
Kharisma Tri Saputra March 01, 2026 08:32 PM

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kasus dugaan penganiayaan ringan yang menimpa seorang warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Refpin, dari Desa Tran Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, kini menjadi sorotan dan viral di media sosial (Medsos).

Refpin telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mencubit anak majikannya yang diketahui merupakan  salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bengkulu.

Peristiwa ini disebut-sebut terjadi pada Agustus 2025 di rumah kediaman anggota dewan tersebut.

Kini Refpin telah mendekam dalam jeruji atas perbuatan yang tak pernah diakuinya dilakukan sama sekali.

Siska Pihak Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin mengungkapkan, kejadiannya bermula  tanggal 20 Agustus 2025 lalu saat Refpin  kabur dari rumah majikannya dan kembali ke yayasan.

"Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia  mengatakan bahwa tidak betah bekerja," ungkap Siska saat dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (1/3/2026).

Awalnya majikannya memberi kabar kepada admin yayasan PKM dengan mengatakan Refpin kabur dan telah  mencuri dengan total kerugian Rp.5 juta. 

Setelah itu, dua hari kemudian, tiba -tiba tanggal 22 Agustus pihak yayasan mendapat surat PDF, menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya tempatnya bekerja.

"Kemudian setelah itu berproses sudah panjang sekali, sudah bolak-balik Bengkulu dan Repfin sudah ditanya-tanya juga ditambah tidak ada rekaman CCTV dan saksi melihat," ungkapnya.

Bahkan dalam pertemuan itu, dikantor Polisi Refpin sempat dipaksa diminta mengakui perbuatannya dengan nada dibawah ancaman, ancamannya bila perkaranya mau selesai Refpin harus mengakui perbuatannya.

"Refpin ini sujud depan Polisi Bengkulu dan suami saya kebetulan anggota juga, dia Cium kaki majikan dan mengaku memang kabur,  tapi,  disuruh ngaku mencubit anaknya, dia  tidak ma, karena tidak dilakukannya sama sekali," ujarnya.

Karena merasa iba Siska mengaku sempat mempraperadilkan perkara tersebut, beruntung saat viral di Bengkulu banyak pihak yang membantu sampai sekarang, walaupun perkaranya tetap jalan.

Bahkan ketika viral dan ada salah satu ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar perkara ini ditempuh jalan damai, namun, istrinya dari anggota dewan ini kekeuh tidak mau damai.

"Kami sempat praperadilan Alhamdulillah ada pengacara yang bantu Repfin dan beberapa tim tetap bantu sampai sekarang," ujarnya.

Karena proses hukum terus berjalan Refpin sudah ditahan karena perkaranya tengah dalam persidangan.

Siska pun mengungkapkan sebelum dilaporkan pihak majikannya ke polisi, ketika dua Minggu pertama bekerja Refpin mengatakan memang sudah tidak betah bekerja dengan majikannya.

"Refpin ini mengaku tidak nyaman bekerja ditempat itu. Ada catatannya, sudah dirangkum, memang tidak betah sama sekali," bebernya.

Siska menambahkan dan berharap perkara ini cepat selesai, karena kasian Refpin ini anak orang susah, dapat gaji sedikit saja langsung transfernya ke keluarga dan ia sendiri tidak pernah menikmatinya.

Bahkan, selama terjerat hukum Refpin ini tidak pernah menghubungi keluarganya dari pertama masuk sel tahanan sampai sekarang.

"Anaknya kuat, masuk tahanan pun tidak didampingi keluarga. Hanya didampingi kuasa hukum karena memang tidak ingin merepotkan keluarga. Bapaknya ingin dampingi dia tidak mau, dia anak mandiri," ujarnya.

Harusnya, lanjut Siska perkara ini tidak perlu masuk meja hijau dan sampai ke pengadilan, apalagi mantan majikannya anggota dewan yang terhormat.

"Padahal anaknya tidak sakit, apalagi sampai masuk rumah sakit tidak, tapi mungkin dia menganggap Penganiayaan seperti apa, tapi selama masih sehat dan bisa sekolah apa salahnya dimaafkan," tutupnya. (Joy)
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.