Tiga Pria di Batam Tabrak Warga Batuaji Ternyata Komplotan Residivis Bobol Ruko Hingga Rp100 Juta
Septyan Mulia Rohman March 01, 2026 09:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pencurian anjing di Perumahan Permata Laguna, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka fakta lain. 

Empat pria yang diamankan di Mapolsek Batuaji setelah nyaris diamuk massa pada Sabtu (28/2) pagi ternyata komplotan yang sama dalam kasus pembobolan satu unit ruko di kawasan Tunas Regency, Kecamatan Sagulung, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut yang terjadi pada 12 Februari 2026.

"Benar, 3 orang yang dilimpahkan ke kami. Untuk membobol ruko di kawasan Tunas Regency itu tanggal 12 Februari 2026. Kerugian kurang lebih Rp100 juta," ujar Iptu Aris saat dikonfirmasi Minggu (1/3/2026)

Dalam aksi itu, para pelaku membobol ruko dan membawa kabur belasan unit kipas kapal.

"Terhadap barang yang diambilnya itu ada di bagian kapal seperti kipas kapal. Lumayan banyak, belasan unit," katanya.

Dari hasil penyelidikan, tiga orang yang diamankan, masing-masing berinisial Il (39), Dip (22), dan Dd (28) diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Polisi menyebut dua hingga tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

"Pemain lama. Residivis rata-rata itu. Untuk otak dari perbuatan ini Dip," tegas Anwar.

Ia menyebut DIP yang lahir tahun 2003 diduga berperan sebagai otak dalam komplotan tersebut.

Saat beraksi di Kecamatan Sagulung, para pelaku menggunakan mobil Toyota Calya yang juga merupakan kendaraan rental.

Mobil tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya di Tunas Regency, polisi menduga komplotan ini juga beraksi di sejumlah lokasi lain.

"Banyak lokasi yang disasar mereka. Tempat lain ada juga di Bengkong, Sekupang, Penuin Lubukbaja," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mendalami aliran hasil kejahatan tersebut.

"Mereka ini kan tidak bekerja, pengangguran. Ada mereka mengakui di keterangan dia main jackpot, gelper," kata Anwar.

Bahkan uang hasil pencurian yang mereka dapatkan pada pertengahan Februari disebut telah habis digunakan.

"Sudah habis. Dua minggu lewat itu sudah habis,” tambahnya.

Meski demikian, polisi masih mengembangkan untuk memastikan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.