TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI menilai dampak peperangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran bakal meluas ke negara-negara Timur Tengah.
Perang ini dinilai mengancam keselamatan pekerja migran Indonesia atau PMI yang bekerja di sana, dan ini menjadi peringatan bahaya bagi Indonesia.
Negara-negara di kawasan Arab menjadi salahsatu destinasi utama penempatan pekerja migran yang mayoritas diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal.
Mayoritasnya itu PMI yang berasal dari wilayah Jawa Barat.
"Hampir di semua negara Timur Tengah seperti Kuwait, Oman, Qatar, kebanyakan dari Jawa Barat, terutama Cianjur, Sukabumi, Purwakarta, termasuk di Indramayu juga itu banyak," ujar Sekretaris Jenderal SBMI, Juwarih saat dihubungi, Minggu (1/3/2026).
Juwarih menyebut, langkah yang dilakukan Perwakilan RI di luar negeri sebenarnya sudah tepat dengan merilis surat imbauan.
Baca juga: Perang Iran Pecah, Harga BBM Naik: Pengamat Unpar Ingatkan Ancaman PHK di Jawa Barat
Juwarih berharap, para pekerja migran di Timur Tengah mematuhi arahan keamanan tersebut.
Selain itu, SBMI mendesak pemerintah Indonesia untuk sudah mulai menyiapkan skenario terburuk, termasuk langkah evakuasi WNI apabila diperlukan.
Menurutnya, mengevakuasi warga negara dari zona perang bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang mesti dilakukan karena sudah diatur konstitusi.
"Saran untuk pemerintah, apabila ada negara yang sedang berkonflik atau berperang, itu ada kewajiban negara untuk mengevakuasi WNI berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri," kata Juwarih.
Selain UU tersebut, landasan hukum perlindungan WNI juga tertuang secara spesifik dalam regulasi turunan di Kementerian Luar Negeri.
"Dipertegas juga melalui Permenlu (Peraturan Menteri Luar Negeri) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Itu wajib, sudah kewajiban negara memberikan evakuasi WNI yang ada di negara berkonflik," ujarnya.(*)