TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua pria di Kabupaten Konawe.
Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Adapun penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi S 8**7 NJ yang dikemudikan sopir JU.
Kendaraan ini kedapatan mengangkut sekitar 5.000 liter BBM diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina.
Baca juga: Mobil Boks Terbalik Usai Tabrak Pohon di Uepai Konawe Sulawesi Tenggara, Diduga Hilang Kendali
Mobil tangki tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri memuat 5.000 liter BBM jenis solar.
Di mana, rencananya akan didistribusikan ke PT Kristal Mulya Logistik di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, solar tersebut diperoleh dari pria berinisial AJI.
Sosok AJI berdomisili di Jalan Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
AJI diduga mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan, kemudian menampungnya di gudang miliknya.
Baca juga: Ditlantas Polda Sultra dan Satlantas Polres Kolaka Lakukan Asistensi Kecelakaan Maut di Iwoimendaa
Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada AD yakni pemilik tangki dan BBM jenis solar yang dimuat.
"BBM itu kemudian diangkut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir JU. Saat proses pengangkutan berlangsung, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan AD selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik solar sebagai tersangka.
JU yang mengemudikan kendaraan tangki juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Sementara itu, AJI telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pihak yang menjual solar tersebut.
Baca juga: Mendadak! Kapolda Sulawesi Tenggara Adakan Tes Urine di Lobi Markas Polda Sultra, Hasilnya Negatif
"Barang bukti yang diamankan meliputi satu mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8**7 NJ dan sekitar 5.000 liter BBM jenis solar," ujarnya.
AJI dan JU dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Jarak Kelurahan Mokoau dengan Desa Pohara sekira 30,2 kilometer (km), waktu tempuh 49 menit berkendara motor atau mobil. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)