TRIBUN-MEDAN.com - Asisten Rumah Tangga (ART) Refpin diseret ke pengadilan karena mencubit anak Anggota DPRD, majikannya.
Refpin bekerja sebagai ART di rumah anggota DPRD Bengkulu.
Kasus ini sempat diupayakan dalam proses mediasi untuk damai, tetapi pihak anggota DPRD ini tidak bersedia dan melanjutkannya sampai ke pengadilan.
Kisah korban yang merupakan warga Desa Tran Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, itu menjadi sorotan dan viral di media sosial (medsos).
Musi Rawas Utara adalah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Secara administratif dikenal sebagai Kabupaten Musi Rawas Utara dengan ibu kota di Muara Rupit.
Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas dan memiliki potensi di sektor pertanian, perkebunan, serta sumber daya alam.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunSumsel.com, peristiwa ini disebut-sebut terjadi pada Agustus 2025 di rumah kediaman anggota dewan tersebut.
Kini Refpin telah mendekam dalam jeruji atas perbuatan yang tak pernah diakuinya dilakukan sama sekali.
Siska Pihak Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin mengungkapkan, kejadiannya bermula pada 20 Agustus 2025, saat Refpin kabur dari rumah majikannya dan kembali ke yayasan.
"Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia mengatakan, bahwa tidak betah bekerja," ungkap Siska saat dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (1/3/2026).
Baca juga: Lirik Lagu Karo Metuda Dipopulerkan oleh Usman Ginting
Baca juga: Lirik Lagu Karo Surindan Kubatang Kopi Dipopulerkan Rudi Juahta Tarigan
Awalnya, majikannya memberi kabar kepada admin yayasan PKM dengan mengatakan Refpin kabur dan telah mencuri dengan total kerugian Rp5 juta.
Setelah itu, dua hari kemudian, tiba-tiba pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan mendapat surat PDF, menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya tempatnya bekerja.
"Kemudian setelah itu berproses sudah panjang sekali, sudah bolak-balik Bengkulu dan Repfin sudah ditanya-tanya juga, ditambah tidak ada rekaman CCTV dan saksi melihat," ungkapnya.
Bahkan, dalam pertemuan itu, di kantor polisi, Refpin sempat dipaksa diminta mengakui perbuatannya dengan nada di bawah ancaman, ancamannya bila perkaranya mau selesai, Refpin harus mengakui perbuatannya.
"Refpin ini sujud depan polisi Bengkulu dan suami saya, kebetulan anggota juga, dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi, disuruh mengaku mencubit anaknya, dia tidak mau, karena tidak dilakukannya sama sekali," ujarnya.
Karena merasa iba, Siska mengaku sempat mempraperadilkan perkara tersebut. Beruntung, saat viral di Bengkulu, banyak pihak yang membantu sampai sekarang, walaupun perkaranya tetap jalan.
Bahkan, ketika viral dan ada seorang ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar perkara ini ditempuh jalan damai, namun, istrinya dari anggota dewan ini kekeuh tidak mau damai.
"Kami sempat praperadilan, alhamdulillah ada pengacara yang bantu Repfin dan beberapa tim tetap bantu sampai sekarang," ujarnya.
Karena proses hukum terus berjalan Refpin sudah ditahan karena perkaranya tengah dalam persidangan.
Siska pun mengungkapkan, sebelum dilaporkan pihak majikannya ke polisi, ketika dua Minggu pertama bekerja Refpin mengatakan memang sudah tidak betah bekerja dengan majikannya.
"Refpin ini mengaku tidak nyaman bekerja di tempat itu. Ada catatannya, sudah dirangkum, memang tidak betah sama sekali," bebernya.
Siska menambahkan dan berharap perkara ini cepat selesai, karena merasa kasihan dengan Refpin.
"Dia ini anak orang susah, dapat gaji sedikit saja langsung transfernya ke keluarga dan ia sendiri tidak pernah menikmatinya," sebut Siska.
Bahkan, menurut Siska, selama terjerat hukum, Refpin tidak pernah menghubungi keluarganya, dari pertama masuk sel tahanan sampai sekarang.
"Anaknya kuat, masuk tahanan pun tidak didampingi keluarga. Hanya didampingi kuasa hukum, karena memang tidak ingin merepotkan keluarga."
"Bapaknya ingin dampingi dia tidak mau, dia anak mandiri," ujarnya.
Harusnya, lanjut Siska, perkara ini tidak perlu masuk meja hijau dan sampai ke pengadilan, apalagi mantan majikannya anggota dewan yang terhormat.
"Padahal anaknya tidak sakit, apalagi sampai masuk rumah sakit, tidak, tapi mungkin dia menganggap penganiayaan seperti apa, tapi selama masih sehat dan bisa sekolah, apa salahnya dimaafkan," tutupnya.
(*/tribun-medan.com)