Pemkab Wajo Tunggu Perpres untuk Cairkan THR PNS, PPPK Dipastikan Tak Terima
Sukmawati Ibrahim March 02, 2026 04:22 AM

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan belum menemukan kepastian.

Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pembayaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Andi Pallawarukka, mengatakan anggaran THR sebenarnya telah disiapkan.

“Masih menunggu Perpres. Sudah dianggarkan estimasi THR satu bulan gaji,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3/2026).

Kepala Bidang Anggaran BPKPD Wajo, Syahmadia, juga membenarkan anggaran telah tersedia.

“Anggaran sudah tersedia karena di anggaran kami hitung gaji 14 bulan, tapi kami tidak rinci pembayarannya,” jelasnya.

Namun, THR dipastikan hanya diberikan kepada pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Hanya untuk PNS saja. Kalau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu itu tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, THR bagi ASN berstatus guru telah dicairkan.

Guru yang telah bersertifikat menerima THR sejak awal Februari 2026.

Total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran tersebut mencapai Rp25,9 miliar.

“Betul, sudah cair berupa THR kepada semua guru yang bersertifikat, awal bulan Februari kemarin,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Alamsyah, saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.

Ia memastikan kebijakan itu diberikan kepada seluruh guru bersertifikat sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah semuanya dan sesuai aturan yang berlaku. Bentuk komitmen pemerintah daerah berdasarkan arahan Bupati bahwa kesejahteraan guru harus menjadi fokus utama,” katanya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.