Viral di Medsos Pendemo Memaki Tunjuk-tunjuk Wajah Polisi, UI Bilang Bukan Mahasiswanya
Salomo Tarigan March 02, 2026 09:08 AM

Viral di media sosial, aksi pria berseragam mahasiswa memaki-maki seorang polisi saat berlangsung aksi demo di depan gedung Mabes Polri.

Pria tersebut menunjuk-nunjuk polisi, seraya mengata-ngatainya.

Aksi demo mahasiswa dan universitas lain  menuntut reformasi Polri, pergantian Kapolri dan keadilan bagi Arianto Tawakkal, siswa yang tewas di Tual, Maluku oleh Brimob Polri.

Setelah ramai jadi perbincangan, Universitas Indonesia (UI) buka suara soal aksi unjuk rasa yang dilakukan 

Dalam hal ini, pihak UI membantah jika seorang pemuda yang viral lantaran memaki polisi berpeci dan bersorban sambil mengenakan almamater berwarna kuning berlogo UI bukan mahasiswanya.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro mengatakan hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh.

"Berdasarkan hasil komunikasi dan pengecekan bersama BEM Fakultas Ilmu Administrasi UI serta penelusuran pada pangkalan data resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dapat dipastikan bahwa individu yang terdapat dalam video tersebut bukan merupakan mahasiswa Universitas Indonesia," kata Erwin dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Ia mengatakan dari sistem pendataan resmi, jika pemuda itu merupakan mahasiswa aktif di universitas lain yang tidak ada afiliasi akademik dengan Universitas Indonesia.

Di sisi lain, Erwin mengatakan pihaknya menghargai soal aksi unjuk rasa tersebut.

Namun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak provokatif.

"UI menegaskan bahwa sebagai institusi pendidikan tinggi, UI menghormati kebebasan berpendapat dan hak demokrasi setiap warga negara, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab," ucapnya.

"Namun demikian, UI menolak segala bentuk tindakan provokatif, maupun tindakan yang melanggar hukum, karena hal tersebut tidak mencerminkan nilai, etika, dan karakter sivitas akademika UI yang menjunjung tinggi integritas, nalar kritis yang bertanggunjawab, serta penghormatan terhadap hukum dan ketertiban umum," jelasnya.

Dalam hal ini, Erwin menegaskan pihaknya juga keberatan atas penggunaan atribut serta simbol UI tanpa hak.

"Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta mencemarkan nama baik lembaga dan pihak-pihak yang tidak terkait," ungkapnya.

Untuk itu, UI mengajak masyarakat agar berhati-hati dan menyaring informasi yang viral dan belum terverifikasi kebenarannya tersebut.

"Di era digital, kehati-hatian dalam menerima dan membagikan informasi merupakan tanggung jawab bersama guna mencegah disinformasi serta menjaga ruang publik yang sehat dan berintegritas," tukasnya.

Untuk informasi, aksi tersebut terjadi ketika sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia, UPN Veteran Jakarta dan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) menggelar aksi di depan Mabes Polri, pada Jumat (27/2/2026).

Saat itu, pemuda yang mengaku berinisial SB ini terlihat mengenakan almamater berwarna kuning dengan logo Universitas Indonesia di bagian dadanya.

Ia marah-marah ke anggota kepolisian yang tengah berjaga.

 Beberapa kali, mahasiswa itu menunjuk wajah hingga menarik-narik sorban yang dipakai untuk melihat nama anggota polisi itu.

Pengakuannya, SB tak asing dengan wajah anggota polisi itu karena pernah memukulnya ketika demo beberapa waktu lalu khususnya soal kematian sopir ojol yang terlindas barakuda Brimob, Affan Kurniawan.

Meski begitu, anggota polisi itu terlihat hanya diam saja tanpa merespon makian dari mahasiswa tersebut.

5 Tuntutan Utama 

Aksi yang dimotori oleh perwakilan BEM Universitas Indonesia (UI), BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), dan BEM UPN Veteran Jakarta ini dipicu oleh tewasnya pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual, Maluku, Arianto Tawakkal (14) di tangan oknum Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.

Hafidz Hernanda dari BEM UI menegaskan bahwa aksi mereka bukan sekadar seremoni, melainkan membawa lima tuntutan konkret:

  1. Hukuman pidana seberat-beratnya bagi pelaku pembunuhan Arianto dan aparat represif.
  2. Pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto.
  3. Pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi.
  4. Penegakan batasan kewenangan dan penarikan Polri dari jabatan sipil.
  5. Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.