Konflik Timur Tengah Ganggu Penerbangan, Imigrasi Perkuat Pengawasan di Bandara
Abd Rahman March 02, 2026 09:47 AM

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah.

Penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan maupun penundaan.

Baca juga: Kasus Penembakan Husain di Polman, Kuasa Hukum Sebut 3 Oknum Polisi Lain Diduga Ikut Suplai Amunisi

Baca juga: Belanja Operasional Dominasi Anggaran Pemprov Sulbar 2025, Capai Rp 1,6 Triliun

Tiga bandara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu.

Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Petugas Disiagakan

Ia mengatakan, jajaran imigrasi di bandara telah diinstruksikan untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.

Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan.

Petugas juga diminta melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel.

Overstay Dibebaskan Biaya

Ditjen Imigrasi turut menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut akan dikenakan tarif biaya beban Rp0 dengan melampirkan surat keterangan (declaration) dari otoritas penerbangan atau maskapai.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute transit kawasan Timur Tengah, agar selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara jika membutuhkan pendampingan keimigrasian,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.