WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
"Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional, guna mencegah kerugian negara serta menghentikan pencurian kekayaan alam," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, Senin (2/3/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai pada Senin (23/2/2026) terkait kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia.
Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Baca juga: Imigrasi Jakbar Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia, 3 WNA Gunakan KTP dan KK Palsu Rp 90 Juta
Kapal beserta satu nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan.
Hasil pengembangan mengungkap dua tersangka lain berinisial A dan M di Pulau Belitung yang berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.
"Pemeriksaan mengungkap pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri," tuturnya.
Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke smelter di Malaysia berinisial M.
Nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II pun telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.
Pada Sabtu (28/2/2026), tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur
Baca juga: Mahfud MD Puji Keberanian Presiden Prabowo Sita Aset Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung
. Di lokasi itu, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita barang bukti, serta memasang police line.
“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujar Brigjen Irhamni.
Ia menegaskan, lokasi pengolahan menjadi titik krusial kejahatan ini.
“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” kata dia.
Polisi juga melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, untuk memperkuat alat bukti.
Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Baca juga: Prabowo Subianto Disebut Tengah Tabuh Genderang Perang untuk Mafia Timah
Dittipidter Bareskrim Polri telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) guna pendalaman lebih lanjut, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan personel pertahanan, sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing institusi.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Brigjen Irhamni menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.
“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” tegasnya. (m31)