TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Keramaian konser musik di GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (28/2/2026) malam, dimanfaatkan komplotan pencuri lintas provinsi untuk beraksi.
Mereka menggasak telepon genggam hingga uang milik para penonton.
Satu di antara korbannya, AT (19), warga Kecamatan Patikraja, Banyumas, menyadari telepon genggam miliknya hilang saat berada di tengah kerumunan penonton, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas.
Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Baca juga: Jangan Lewatkan Gerhana Bulan Total Blood Moon, Bisa Disaksikan di Purwokerto Sejak Petang
Dalam waktu kurang dari tiga jam sejak laporan diterima, polisi membekuk komplotan tersebut saat hendak melarikan diri ke Jakarta menggunakan kereta api.
Para pelaku ditangkap di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, sebelum penangkapan terjadi, salah satu pelaku sempat diamankan petugas di pintu keluar area konser.
Namun, komplotan tersebut tetap berupaya melarikan diri menuju Jakarta.
"Pelarian mereka akhirnya terhenti di Stasiun Bumiayu saat hendak naik kereta untuk kembali ke Jakarta," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (2/3/2026).
Polisi mengamankan lima orang pelaku yang merupakan komplotan lintas provinsi asal Jakarta.
Mereka berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan SB (19).
Satu di antara pelaku merupakan perempuan.
Menurut Petrus, para pelaku datang ke Purwokerto dengan dalih menonton konser musik di GOR Satria.
Namun di tengah keramaian acara tersebut, mereka justru menjalankan aksi pencurian dengan modus terorganisir.
"Para pelaku datang dari Jakarta dengan tujuan menonton konser musik di GOR Satria."
"Namun, di tengah keramaian, mereka justru melakukan aksi pencurian secara bersekutu, terhadap penonton," jelasnya.
Sebelum menjalankan aksinya, komplotan tersebut lebih dulu menyusun rencana dan membagi peran masing-masing.
Baca juga: Kasus Pemukulan Mahasiswa UIN Saizu Purwokerto Damai, Pelaku Minta Maaf dan Bayar Biaya Pengobatan
Salah satu pelaku bertugas membuat kegaduhan dengan mendorong penonton di tengah kerumunan.
Saat situasi menjadi ricuh, pelaku lain mengambil ponsel milik korban.
"Barang hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan sebelumnya," terang Petrus.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 11 unit ponsel berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Selain itu, petugas juga menyita satu tas berwarna cokelat yang digunakan para pelaku untuk menyimpan barang curian.
Kapolresta Banyumas menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian lintas provinsi tersebut.
Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)