Gandeng Sejumlah Kampus, Haimukti Law Firm Dorong Sertifikasi Paralegal
Hari Susmayanti March 02, 2026 02:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketidaktahuan masyarakat mengenai posisi hukum kerap kali menjadi celah bagi tertentu untuk mengkriminalisasi seseorang maupun lembaga.

Hal inilah yang menjadikan kantor hukum HAIMUKTI Law Firm di Yogyakarta menginisiasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi hukum paralegal.

Saat ini sudah ada 15 paralegal yang mengikuti sertifikasi dan pelatihan dari kuota sebanyak 50 orang pada batch pertama tahun ini.

Melalui program ini siapa pun berhak mendapat kesempatan memperdalam ilmu pengetahuan tentang hukum. Bahkan mereka juga bisa menjadi lawyer berbekal pengalaman yang diakumulasikan ke perguruan tinggi melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Program RPL sendiri merupakan percepatan studi perguruan tinggi melalui jalur pengalaman kerja, pembelajaran formal mapun non formal yang bisa diakumulasikan di perguruan tinggi.

“Masyarakat di sana yang ingin menekuni hukum, istilahnya gak terlambat, bisa ikut RPL S1 hukum di beberapa kampus, minimal kerja 2 sampai 3 tahun, lalu mereka bisa selesaikan dua tahun di kampus,” kata Direktur Haimukti Law Firm, Muhlis Muhiddin S sn SH MH, dalam diskusi pada Minggu (1/3/2026).

Menurutnya ini menjadi peluang bagi semua masyarakat berbagai latar belakang untuk memperdalam ilmu hukum.

Dia menyampaikan pihaknya telah bekerjasama dengan beberapa kampus di antaranya Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas PGRI Yogyakarta (UPY), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Muhammadiyah Magelang (Unima), Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Yogyakarta serta beberapa kampus lainnya.

Baca juga: 35 Tips Rahasia Praktis di Dapur: Pisang Goreng Makin Crispy, Bakwan Tidak Serap Banyak Minyak

Nantinya peserta pelatihan dan sertifikasi kompetensi hukum para legal ini akan menjalani pelatihan selama satu bulan dan mendapat sertifikat resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Selanjutnya mereka akan menjalani magang selama dua hingga tiga tahun sebagai asisten lawyer.

 Jika ingin menjadi lawyer, maka paralegal dapat melanjutkan pendidikan S1 Hukum melalui jalur RPL sebagaimana dimaksud.

“Kemudian nanti ketika sudah kuliah itu magangnya di Haimukti law firm. Dasar program ini secara umum kita lihat lah, hukum bukan tidak baik saja tapi sudah rusak, makanya edukasi hukum ke masyarakat penting sekali isu saat ini banyak viral itu masyarakat gak mengerti terkait hukum itu sendiri, ini peluang orang yang ngerti hukum untuk melakukan kriminalisasi,” terang Muhlis.

Sementara Dekan Fakultas Hukum UII, Prof Dr Budi Agus Riswandi SH M Hum, menanggapi hal ini merupakan angin segar bagi masyarakat umum.

Pihaknya juga menyampaikan di UII sendiri mendorong para mahasiswanya untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi.

“Ini hal positif salah satunya kami kerjasama itu dengan Haimukti law firm, membantu kita dalam hal rekrutmen calon peserta dan itu banyak latarbelakang, bukan hanya hukum dan kerjasama ini diwujudkan melalui sertifikasi kompetensi untuk paralegal,” jelasnya.

Sementara Kaprodi Hukum Bisnis, UPY, Dr Sigit Handoko SH MH, menyambut baik kerjasama itu. Pihaknya memang sedang membidik calon mahasiswa hukum melalui program RPL.

“RPL sedang kami bidik ke sana, karena nanti untuk menerima mahasiswa tidak hanya jalur tes pada umumnya, tetapi lewat RPL mereka yang punya pengalaman kerja misalnya di kelurahan yang berkaitan hukum barangkali pengalaman berapa tahun bisa dihitung SKS, nanti dia hanya butuh dua tahun bisa sarjana hukum,” jelasnya.

Sigit menilai persoalan hukum dimasyarakat tidak akan habis karena hukum selalu bersinggungan kehidupan masyarakat.

“Sehingga program ini sangat bagus, akan lebih massif lagi masyarakat yang mengetahui hukum, mungkin juga bisa jadi tim legal di kalurahan atau kelurahan,” jelasnya.

Dalam diskusi ini hadir pula peneliti Hukum Muhammady Hasby SH, dan Andang Djaja HP M Ec Dev (Wakil Ombudsmen DIY 2008-2011). (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.