Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa penuhi panggilan jaksa sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) Maluku Tengah tahun anggaran (TA) 2023.
Haurissa diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, Senin (2/3/2026) hampir empat jam.
Perkara Tipikor senilai Rp 9,7 miliar itu telah disidik Kejari Maluku Tengah sejak Oktober 2025, dan lebih dari 300 saksi telah diperiksa.
Perkara dugaan tipikor itu cukup menyita perhatian publik, belakangan desas-desus beredar kabar perubahan SK penerima Bansos sebanyak tiga kali pada masa Penjabat Bupati di tahun tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua DPRD Maluku Tengah mengaku tak tahu dengan perubahan SK tersebut.
Haurissa mendetail bahwa ia menjelaskan ke penyidik dimana Bansos harus ditetapkan sesuai dengan keputusan Bupati.
"Tetapi soal perubahan-perubahan itu saya tidak tahu, karena itu tidak melewati mekanisme pembahasan APBD di DPRD," ujar Haurissa yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah.
Dikatakan, penetapan Surat Keputusan bukan urusan lembaga DPRD namun diskresinya ada pada lembaga eksekutif.
"Saya pastikan bahwa kalau ada Bansos yang tidak melewati tahapan SK Bupati maka itu bodong, itu tidak benar. Seluruh Bansos yang diterima itu harus melewati keputusan Bupati," tegas Wakil Rakyat itu.
Baca juga: Berbagi di Bulan Ramadan, ATR-BPN Bantu Pegawai Korban Bencana Aceh
Baca juga: SMA Negeri 1 Ambon Selebrasi SEMANSA Bulan Maret dengan Semangat Numerasi
Dikonfirmasi soal pertanyaan penyidik yang mengarah ke status bodong penerima Bansos, Haurissa menyela, ia menyebut tak bisa masuk ke ranah tersebut karena bukan bagian dari kewenangannya.
Dirinya hanya menjelaskan kewenangannya yang ia sampaikan saat ditanya penyidik soal ada tidaknya Surat Keputusan.
Haurissa dengan tegas membenarkan bahwa SK penetapan penerima Bansos betul ada.
Namun lagi-lagi ia menegaskan, pembuatan SK bukan menjadi kewenangan Legislatif, ia menekankan Bansos ditetapkan lewat SK Bupati namun ia tak menyentuh fisik SK tersebut, karena tembusannya disampaikan ke DPRD melalui Ketua DPRD periode 2019-2023.
"Saya jelaskan proporsional agar kita beri arah atas proses penyidikan ini transparan ke masyarakat," tandas Haurissa.
Dikonfirmasi terkait isu cashback atau potongan, Haurissa menyebut dengan gamblang bahwa ia tak mengetahui.
"Saya menjawab dari urusan saya saja, jadi tadi sudah sampaikan ke penyidik kalau saya tidak ada cashback-cashback atau tanda ucapan terimakasih yang disertakan dengan amplop itu tidak ada. Itu jauh dari perilaku politik saya," tegas Politisi itu.
Haurissa sendiri memiliki 75 kelompok penerima Bansos dari sebelumnya ratusan bahkan ribuan kelompok yang mengajukan permohonan Bansos.
"Jadi saya tidak memberi sesuai keinginan dan selera saya, tetapi saya memberi betul-betul fokus pada orang-orang yang membutuhkan bantuan. Ada 75 kelompok yang saya identifikasi dan seleksi serta menyediakan itu ke kelompok-kelompok usaha," pungkas Ketua DPC Partai Gerindra Maluku Tengah itu. (*)