TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kode etik kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama akibat penganiayaan senior Bripda P alias Pirman, mulai digelar Polda Sulsel.
Sidang berlangsung di ruang sidang lantai 4 gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (2/3/2026).
Sidang itu diketuai Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy didampingi dua wakil ketua sidang lainnya.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Bripda Pirman, dengan menghadirkan 14 saksi.
Tiga diantaranya adalah Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF.
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.
Selain itu, sejumlah atasan turut diproses dalam mekanisme etik.
Para atasan tersebut terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki) yang akan menjalani sidang etik secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan melekat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan terduga terlapor serta saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
"Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang," ujar Didik.
Dalam sidang etik tersebut, majelis akan menggali peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi kejadian.
Didik mengatakan, para saksi akan dimintai penjelasan terkait posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa saja yang mereka lihat secara langsung.
'Kalau sidang terkait penganiayaan, tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana," ujarnya
Ia menambahkan, proses sidang kode etik saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar.
Setelah seluruh keterangan dikumpulkan, majelis etik akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur internal Polri.
Terancam 10 Tahun Penjara
Bripda Pirman tersangka penganiayaan yang mengakibatkan juniornya Bripda DP (19) meninggal dunia, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal itu ditegaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat sesi doorstop di loby kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/2/2026)
Djuhandhani mengatakan, peran Bripda Pirman sebagai tersangka utama dalam kasus itu sudah sangat terang.
Dikuatkan dengan pemeriksaan delapan saksi yang didukung hasil pemeriksaan Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
"Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban," kata Irjen Djuhandhani.
"Ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Djuhandhani, Bripda Pirman disangkakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Ancaman maksimal sepuluh tahun (penjara)," jelas mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Lebih lanjut dijelaskan Djuhandhani, motif penganiayaan itu lantaran Bripda DP tak menghadap saat dipanggil Bripda Pirman sebagai senior.
"Adapun motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior, Bripda P," ungkap jenderal bintang dua ini.
Menurutnya, Bripda Pirman sebagai senior telah memanggil Bripda DP beberapa kali untuk menghadap.
Namun, Bripda DP kata dia tidak mengindahkan hingga Bripda Pirman menjemput juniornya itu dan melakukan penganiyaan.
"Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil nda menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan," sebutnya.
8 Saksi dan Keterlibatan Dua Polisi Lain
Sebanyak delapan polisi diperiksa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan personel Ditsamapta Polda Sulsel, Bripda DP (19) meninggal dunia, Minggu (22/2/2026).
Hanya saja kata dia, belum ditemukan adanya bukti langsung keterlibatan mereka dalam kasus itu.
"Delapan yang diperiksa kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan," kata Djuhandhani didampingi Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto.
Meski demikian, kasus yang melibatkan tersangka utama Bripda Pirman itu, lanjut Djuhandhani patut diduga melibatkan dua oknum polisi lain..
Keterlibatan kedua oknum polisi lain itu saat penganiayaan terjadi dan pasca kejadian.
Satu diantaranya adalah Bripda MF.
Bripda MF kata Djuhandhani, berperan membersihkan darah korban Bripda DP, pasca penganiayaan.
"Bripda MF itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian ini," ujarnya.
Sementara satu polisi lainnya, melihat penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman ke Bripda DP tapi tidak melaporkan kejadian itu.
"Sehingga anggota itu kita kenakan dalam proses kode etik ataupun disiplin," jelasnya
Sedangkan untuk pelaku utama Bripda Pirman, kata Djuhandhani, ia melakukan pemukulan berkali-kali sambil mencekik Bripda DP.
Mantan Dirtipidum Mabes Polri itu pun menyimpulkan, apa yang dialami Bripda DP bukanlah pengeroyokan.
Melainkan aksi penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman seorang diri.
"Ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes. Semoga ini menjawab, bahwa yang terjadi adalah penganiayaan bukan pengeroyokan," bebernya.
Motif Bripda Pirman Aniaya Bripda DP
Terungkap alasan Bripda Pirman menganiaya juniornya Bripda DP (19) hingga meninggal dunia di asrama Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel.
Bripda P alias Pirman, telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang merenggut nyawa juniornya Bripda DP, pada Minggu (22/2/2026).
Peristiwa penganiayaan itu, disebut terjadi di asrama Ditsamapta Polda Sulsel, tempat Bripda P dan Bripda DP tinggal dan berdinas.
Bripda P adalah lulusan Bintara Polri 2024, sementara korban Bripda DP lulusan rekrutmen yang sama di tahun berikutnya, 2025.
Setelah lulus, keduanya mendapat penempatan tugas di Ditsamapta Polda Sulsel.
Ditsamapta bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi kepolisian umum.
Meliputi Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli), pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa (Dalmas), serta bantuan satwa.
Ditsamapta juga bertindak sebagai garda terdepan preventif dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.
Kematian Bripda DP cukup menggemparkan penghuni asrama yang terletak di halaman belakang Markas Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Tak sedikit dari rekan seangkatan dan senior Bripda DP yang hadir di RSUD Daya, rumah sakit tempat pertama Bripda DP dirawat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Bripda DP pun dibawa ke RS Bhayangkara Makassar, untuk diautopsi.
Dalam kasus itu Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri pemakaman Bripda DP di Kabupaten Pinrang, Senin (23/2/2026) kemarin.
Setelah upacara pemakaman, Jenderal bintang dua ini pun bergegas ke Mapolres Pinrang menggelar konferensi pers.
Dalam konferensi pers itu, orang nomor satu di Polda Sulsel itu mengumumkan bahwa Bripda DP meninggal dunia akibat dianiaya seniornya Bripda P.
Bripda P ditetapkan tersangka utama setelah ditemukan kesesuaian antara keterangan pelaku dan hasil pemeriksaan medis.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keterangan Bripda P itu dihubungkan dengan hasil pemeriksaan dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) terdapat kesesuaian.
"Kesesuaian itu dari keterangan memukul bagian kepala korban dan bagian tubuh lainnya, ini sudah sinkron," kata mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.
Hanya saja, pada kesempatan itu Djuhandhani belum ingin mengungkap motif Bripda P melakukan tindak penganiayaan kepada Bripda DP.
Kata dia, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota polri lainnya yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan itu.
"Tadi malam kita sudah lakukan konstruksi ulang, kita masih dalami motifnya. Untuk perkembangan, lima orang lagi saat ini masih dalam proses pemeriksaan, itu kita memerlukan bukti-bukti baik secara materil maupun secara lainnya," ungkapnya.
Selasa (24/2/2026), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi tribun, akhirnya buka suara terkait motif Bripda P menganiaya Bripda DP.
Ia mengatakan, hasil interogasi sementara, Bripda P menganiaya Bripda DP hanya sebagai bentuk pembinaan senior ke juniornya.
"Hasil pemeriksaan sampai dengan sekarang karena alasan pembinaan Senior Yunior," kata Didik Supranoto melalui pesan WhatsApp ke tribun.
Saat ditanya pasal yang disangkakan terhadap Bripda P selalu penganiaya Bripda DP, Didik mengaku akan menginformasi lebih lanjut.
"Nanti saya tanyakan lagi ke propam ya," tuturnya.
Terpisah ayah Bripda DP yakni Aipda Muhammad Jabir berterima kasih kepada Polda Sulsel yang bergerak cepat mengungkap dalang di balik kematian putranya.
"Iya tadi pak Kapolda bilang kalau sudah ada tersangka, tentu sebagai orang tua kami berterima kasih, kami hanya ingin keadilan," ujarnya.(*)