Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menyegel bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kembangan, Senin, lantaran pemilik belum menuntaskan dokumen perizinan.

"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap," ujar Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah di Jakarta, Senin.

Penyegelan bangunan padel itu ditandai dengan pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. Spanduk penyegelan pun dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya di pintu masuk bangunan sebagai penanda informasi publik.

Sedangkan CKTRP line dipasang di dalam bangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan.

"Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun," tegas Iin.

Pihaknya telah memeriksa bagian atas gedung untuk memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.

"Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," kata Iin.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta kepada pemilik bangunan padel lainnya agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari 132 bangunan yang ada, banyak yang sudah berizin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW," tutur Iin.

Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar Lucia Purbarini Soepardi menegaskan kegiatan operasional tidak diperbolehkan selama bangunan disegel. Apabila dokumen perizinan sudah lengkap, baru diperbolehkan beroperasi.

"Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat layak fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi," ungkap Lucia.

Sementara itu, General Manager MMT Padel Doris mengatakan pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak 2025. Namun, terdapat kendala sejumlah bagian dokumen yang harus diperbaiki.

"Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025," kata Doris.

Terkait kelengkapan dokumen perizinan, dia menyebutkan proses perizinan tidak terlalu banyak, hanya merevisi gambar teknisnya. Setelah revisi gambar selesai, kemudian akan diterbitkan Nomor Pokok Retribusi (NPR), lalu tinggal membayar retribusi.

"Sebenarnya prosesnya sudah sampai pada tahap itu," tambah Doris.