Simak ulasannya di bawah ini:
Sebanyak 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara telah resmi diterima pemerintah daerah (Pemda).
Hal itu disampaikan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK )memberikan keterangan di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (2/3/2026).
Gubernur ke-13 Sulut ini menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah ada dan diterima pemda.
Menurutnya, SK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti dengan regulasi turunan di tingkat daerah.
“Jadi hari ini ada SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara yang sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” ujar YSK.
Gubernur YSK menjelaskan, meskipun SK tersebut baru diterima secara resmi hari ini, proses pembahasan sebelumnya sudah dilakukan sebagai bagian dari penyiapan administrasi dan teknis.
“Walaupun hari ini baru kami terima, sebelumnya sudah dibahas dalam rangka penyiapan. Kalau semua tugas pemerintah pusat sudah selesai, maka tugas daerah yang akan melanjutkan, terutama terkait peraturan teknis di lapangan,” jelasnya.
Gubernur menjelaskan, meskipun SK tersebut baru diterima secara resmi hari ini, proses pembahasan sebelumnya sudah dilakukan sebagai bagian dari penyiapan administrasi dan teknis.
“Walaupun hari ini baru kami terima, sebelumnya sudah dibahas dalam rangka penyiapan. Kalau semua tugas pemerintah pusat sudah selesai, maka tugas daerah yang akan melanjutkan, terutama terkait peraturan teknis di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, YSK mengatakan dirinya akan segera mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas tindak lanjut dari SK tersebut, termasuk implementasi teknis dan pengawasannya.
“Besok saya akan mengundang Forkopimda untuk membahas salah satunya SK 63 WPR dari Menteri ESDM. Kita akan bahas langkah-langkahnya seperti apa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat.
“Kita semua di sini untuk rakyat,” tandas YSK.
Baca juga: Warga dan Pedagang Kaget, Kejati Sulut Geledah Toko Emas Bobby di Pasar 45 Manado
Pada hari yang sama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menggeledah Toko Emas Bobby yang berada di Kawasan Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara.
Amatan wartawan Tribun Manado di lokasi, tampak tim dari Kejati Sulut yang berjumlah tak lebih dari 10 orang tiba di toko tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para petugas toko secara bergantian.
Penggeledahan berlangsung tertutup di dalam toko, sementara aktivitas di sekitar Pasar 45 tetap berjalan seperti biasa meski sempat menjadi perhatian warga dan pedagang sekitar.
Di bagian luar toko, terlihat tiga aparat TNI berjaga membantu pengamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, yang berada langsung di lokasi kejadian, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Iya, benar ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Sulut,” singkatnya saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (2/3/2026).
Pihak Kejati Sulut masih melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti yang diperlukan.
Kawasan Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara terletak di Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Jaraknya ke Bandara Sam Ratulangi Manado sejauh 13,4 kilometer, lewat Jalan A.A. Maramis, Kairagi - Mapanget.
Waktu tempuh 26 menit mengggunakan kendaraan.
Sementara jarak Kawasan Pasar 45 Manado ke pusat kota Kawasan Megamas Manado sejauh 3,3 kilometer, lewat Jalan Sam Ratulangi - Jalan Wenang. Estimasi waktu yang dibutuhkan 11 menit menggunakan kendaraan.
Selain di Manado, sejumlah toko emas yang ada di kompleks pasar Kotamobagu digeledah Kejati Sulut pada Senin, 2 Maret 2026.
Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 15.00 Wita.
Tim dari Kejati Sulut ikut didampingi sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Pantauan Tribunmanado.co.id di lokasi, ada sekitar tiga toko emas yang dilakukan penggeledahan.
Petugas kemudian tampak memberikan pertanyaan kepada sejumlah karyawan toko emas.
Meski jadi perhatian warga, proses penggeledahan tampak tertutup.
Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kotamobagu Carles Rotinsulu dan Kasie Pidsus Ikram Achmad tampak ikut dalam penggeledahan tersebut.
Kasie Intel Kejari Kotamobagu Carles Rotinsulu membenarkan penggeledahan tersebut.
"Iya hari ini sedang dilakukan penggeledahan," ungkapnya.
Namun, Carles masih belum memberikan keterangan terkait alasan dari penggeledahan sejumlah toko emas tersebut.
"Nanti saja sekalian," tegasnya. (Ren/Nie)
Baca juga: Penjelasan Isi Perda RTRW Sulut 2025-2044 Soal WPR, 232 Blok Diakomodir