DPRD Kota Medan Ajukan Ranperda Perubahan Sistem Kesehatan, Tunggu Tanggapan Pemkot
Randy P.F Hutagaol March 02, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – DPRD Kota Medan mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (2/3/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan dan dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen. Rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Rajidin Sagala dan Zulkarnaen serta Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap bersama jajaran perangkat daerah.

Zulkarnaen menyampaikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 selama ini menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan sektor kesehatan di Kota Medan. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan nasional dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Menurutnya, revisi perda merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat sistem kesehatan daerah agar lebih responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.

Ia menambahkan, Ranperda ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau.

Zulkarnaen menjelaskan sejumlah pokok perubahan dalam Ranperda tersebut meliputi penguatan layanan promotif dan preventif, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, penguatan sistem rujukan serta pembiayaan kesehatan daerah, hingga peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, Ranperda juga mengatur pengembangan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi dan berbasis teknologi.

“Kami mendorong transformasi sistem kesehatan melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi agar pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Setelah penyampaian penjelasan, DPRD Kota Medan menyerahkan Ranperda tersebut kepada pemerintah kota melalui Wakil Wali Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan.

DPRD berharap pemerintah kota dapat memberikan tanggapan dan masukan agar Ranperda tersebut segera dibahas bersama.

Rapat paripurna kemudian diskors hingga 9 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif tersebut. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.