Hasil Audit Inspektorat, Kerugian Negara Kasus Dana Kampung Sanggai Capai Rp 1,6 miliar 
Paul Manahara Tambunan March 02, 2026 08:29 PM

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Kepolisan Resor (Polres) Jayapura resmi mengantongi hasil audit dugaan tindak pidana tipikor tentang pengelolaan Alokasi Dana Kampung dan Dana Desa (DD)  Kampung Sanggai, Distrik Namblong, Kabupaten Jayaura tahun anggaran 2023-2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Remrim) Polres Jayapura AKP Almasyah Ali di Doyo Baru, Senin (2/3/2026), mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jayapura ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.694.152.156.

Ia mengungkap dugaan sementara terduga pelaku yakni Kepala Kampung Sanggai berinisial DY telah melakukan penyalahgunaan pertanggung jawaban fiktif, program kegiatan tidak sesuai perencanaan, serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

Baca juga: Tanpa Pelatihan, Dana Kampung di Papua Pegunungan Bakal Picu Masalah Baru

"Dugaan sementera yaitu Kepala Kampung Sanggai berinisial DY di tahun anggaran 2023-2024. Uangnya sudah dipakai. Ada pembagian ke kampung dan keluarga," ujar Alamsyah di Polres Jayapura, Doyo Baru, Senin (2/3/2026). 

Alamsyah mengatakan, proses penyidikan sementara berlangsung menanggapi keterangan saksi. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Adapun 32 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan di antaranya bendahara tahun 2023 berjumlah 2 orang lalu bendahara tahun 2024 berjumlah 1 orang, sekretaris 2 orang, kaur pemerintahan 1 orang, kakesra 1 orang, paling banyak dari bamuskam beserta anggotanya termasuk pengendali teknis seperti, ketua dan tim anggota serta saksi lainnya.

"Setelah saksi lengkap,  hasil audit sudah ada baru kami penetapan tersangka," katanya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.