Warga Larang Jenazah Dikubur karena Punya Utang Rp 200 Juta, Keluarga Pasrah Tanggung Jawab
Ani Susanti March 02, 2026 09:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Viral warga larang jenazah dikuburkan karena diduga punya utang Rp 200 juta.

Peristiwa ini terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Sejumlah warga mendatangi rumah tetangganya yang sedang berduka.

Hal itu lantaran jenazah memiliki banyak tanggungan utang hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Bangun Tembok 1 Meter, Warga Sidoarjo Tolak Pemakaman Mbah Khoiruddin karena Masalah Lahan Perumahan

Dalam video yang beredar, terekam ibu-ibu berkerudung biru menagih utang pada keluarga.

"Mohon maaf, almarhumah punya utang ke saya uang dan emas perkiraan Rp 200 jutaan. Kami mohon jangan dimakamkan sebelum ada tanggung jawab dari keluarga," ucap perempuan dalam video, melansir dari Kompas.com.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026). Saat itu salah satu warga desa yakni SM (46) meninggal dunia.

Mendengar kabar SM meninggal dunia, tetangga berdatangan ke rumah duka.

Tak hanya membantu keluarga yang sedang berduka, sebagian warga menagih utang almarhumah.

"Informasi dari warga setempat, almarhumah ini memiliki banyak utang sehingga saat meninggal kemarin warga yang pernah meminjamkan uang itu datang ke rumah duka," ungkapnya, Senin (2/3/2026).

Warga yang datang tak hanya tetangga sekitar rumah SM.

Warga desa lain turut datang menagih utang.

"Diduga yang dipinjam tidak hanya uang namun juga ada beberapa emas," tambahnya.

Diperkirakan jumlah utang mencapai Rp 200 juta.

Warga menagih pihak keluarga untuk mendapatkan kesepakatan pembayaran utang sebelum SM dimakamkan.

"Jadi bukan ditolak untuk dimakamkan, hanya ditunda sementara sampai ditemukan kesepakatan pertanggungjawaban," imbuhnya.

Setelah melalui diskusi yang alot, pihak keluarga menyatakan bertanggung jawab atas utang SM.

Setelah mendapat kesepakatan itu, jenazah SM bisa dimakamkan.

"Setelah semuanya jelas, pemakaman berjalan lancar," pungkasnya.

Berita Lain

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana, turut menyoroti penolakan pembangunan rumah duka dan krematorium oleh warga Citra 2 Kalideres, Jakarta Barat.

Politisi PSI itu mengingatkan, Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman mengatur bahwa lokasi tempat pembakaran jenazah tidak boleh berada di wilayah padat penduduk.

“Berdasarkan Pasal 7 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, salah satu pertimbangan yang harus diambil oleh gubernur dalam menetapkan tempat pembakaran jenazah adalah lokasinya tidak berada dalam wilayah padat penduduk,” tegas William, Sabtu (21/2/2026).

Diketahui, ada dua krematorium yang saat ini dalam tahap pembangunan di wilayah Kalideres.

Pertama berada di samping RSUD Kalideres yang ditolak warga Perumahan Citra 2.

Kemudian, di RW 06 Kelurahan Tegal Alur, dekat Taman Kencana.

“Sedangkan rumah pembakaran mayat ini, salah satunya dibangun di RW 06 Tegal Alur. Di mana kawasan itu merupakan wilayah yang padat penduduk,” ujarnya.

Baca juga: Masalah Klaim Lahan Pemicu Warga Tolak Pemakaman Penghuni Perumahan di Sidoarjo, Patok Batas Hilang

William mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih memperhatikan aspek tata ruang, khususnya di Kecamatan Kalideres.

Menurut dia, dalam rencana tata ruang wilayah sudah terdapat pembagian zonasi yang jelas berdasarkan warna.

“Nah, dalam tata ruang kita itu kan ada keterangan warna-warnanya. Warna kuning itu wilayah padat penduduk. Sementara warna merah itu kantor pemerintahan. Warna ungu misalnya itu untuk daerah komersial,” jelasnya.

Pertanyakan Urgensi
Ia juga mempertanyakan urgensi pembangunan dua krematorium dengan lokasi yang berdekatan.

“Lagipula, buat apa kita sampai membangun dua krematorium secara berdekatan. Padahal tanahnya bisa digunakan untuk mendirikan sarana dan prasarana lainnya yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat sekitar,” kata dia.

Bahkan, warga yang mengatasnamakan dari RW 12 dan 19 Perumahan Citra 2 turut menggeruduk lokasi proyek pembangunan rumah duka dan krematorium yang berada tepat di sebelah RSUD Kalideres.

Warga datang sambil membentangkan spanduk menolakan yang telah ditandatangani oleh mereka.

Baca juga: Perempuan Tagih Utang Bikin Jenazah Sempat Tertahan Dikuburkan, Polisi Angkat Bicara

Kata Budiman, warga baru mengetahui adanya pembangunan setelah alat berat masuk ke lokasi pada pertengahan bulan ini.

Menurut Budiman, izin proyek tersebut disebut-sebut terbit pada tanggal 6, namun hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi.

Ia juga menyebut proyek tersebut dijaga oleh oknum organisasi masyarakat.
Pembangunan Dihentikan Sementara

Sementara itu, perwakilan pekerja mengklaim telah melengkapi seluruh perizinan terkait pembangunan rumah duka dan krematorium ini.

Namun setelah digeruduk warga, mereka sepakat menghentikan sementara pembangunan rumah duka dan krematorium sampai ada kesepakatan lebih lanjut.

"Kami menghormati protes yang disampaikan warga. Dan kami tentunya akan menyampaikan kepada pimpinan terkait protes ini dan untuk sementara kami sepakat untuk menghentikan pengerjaan di lokasi ini," ujar Hari DP selaku perwakilan pekerja pembangunan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.