Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Curanmor di Kamangta Minahasa, Epong Sempat Berusaha Kabur
Frandi Piring March 02, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MINUT - Kapolres Minahasa Utara (Minut), AKBP Auliya Djabar melalui Katimsus Satya Aipda Bobby Lakaoni, menyampaikan informasi terkait penangkapan seorang residivis curanmor dan curanik.

Tim Khusus (Timsus) Satya Polres Minahasa Utara (Minut), tak kurang dari 1x24 jam berhasil menangkap lelaki residivis pelaku pencurian satu unit motor, tujuh handphone (HP) dan 1 unit Laptop.

Terduga pelaku seorang lelaki bernama Steven Arnol Singal alias Epong ditangkap Timsus Satya Polres Minut beserta barang bukti curian di Desa Sawangan - Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada hari Minggu, 1 Maret 2026.

Steven Arnol Singal berstatus residivis kasus curanmor dan curanik yang kerap beraksi di wilayah Hukum Polres Minahasa Utara.

Barang bukti yang diamankan 7 Hp, 1 motor vario warna merah, 1 laptop merk Asus dan sebuah dompet berisi KTP dan STNK kendaraan.

DISITA - Barang bukti satu unit motor, tujuh handphone (HP) dan 1 unit Laptop.
DISITA - Barang bukti 1 unit motor (atas) dan 7 handphone, serta 1 unit Laptop (bawah).

Adapun kronologi penangkapan oleh Timsus Satya Polres Minut, pada Minggu 1 Maret 2026 pukul 13.00 Wita, memperoleh informasi pelaku dan barang curian berada di area Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut.

Timsus Satya Polres Minut kemudian melakukan pulbaket dan pukul 15.03 Wita melakukan pencarian terhadap pelaku yang merupakan warga Kelurahan Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Minut itu.

Pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pujul 15.38 Wita, tim berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di rumah teman pelaku di Malendeng, Kecamatan Tikala.

Beberapa jam kemudian, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat berada di Desa Saronsong II namun pelaku berhasil melarikan diri ke rumah keluarga pelaku di Desa Kamangta.

"Tak sampai 1x24 jam pada Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.50 Wita, tim Satya Polres Minut berhasil tangkap pelaku di Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri namun tim berhasil amankan pelaku," kata Katimsus Satya Polres Minut Aipda Bobby Lakaoni, saat dikonfirmasi reporter Tribun Manado Christian Wayongkere lewat WA Senin, 2 Maret 2026 malam.

Pelaku dan barang bukti sudah di gelandang ke Polsek Airmadidi untuk proses hukum lebih lanjut. (Crz)

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Karyawati di Luwu Sulsel, Diringkus Polisi di Mitra Sulut

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.