Tribunlampung.co.id, Kaltim - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Masud bakal mengembalikan dana mobil dinas mewah senilai Rp8,49 miliar ke kas daerah.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal. Ia menyebut, pengembalian dana tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui mekanisme transfer ke kas daerah.
Ia menambahkan, pengembalian tersebut nantinya akan tecermin dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebagai saldo kas apabila sudah disetorkan kembali.
“Tidak mungkin dibawa secara tunai. Mekanismenya transfer ke kas daerah,” ujar Faisal dilansir dari TribunKaltim.co, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya mobil dinas mewah hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 senilai Rp8,49 miliar yang rencananya digunakan Gubernur Kaltim itu banjir kritik. Banyak yang menyoroti harga fantastis mobil tersebut.
Baca juga: Banjir Kritik, Gubernur Kaltim Batalkan Mobil Dinas Rp8,49 M, Uangnya Dikembalikan
Imbas banyaknya penolakan, Gubernur Kaltim akan mengembalikan mobilnya. Sementara dana miliaran itu bakal dikembalikan ke kas daerah setelah diputuskan dibatalkan pengadaannya.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari sejumlah lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga menyampaikan aspirasi yang serupa. Mereka memberikan sinyal agar Gubernur menahan diri untuk pengadaan mobil dinas tersebut.
“Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama, beliau memilih mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan," ucap Faisal.
Informasi yang dihimpun TribunKaltim.co menyebutkan mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e tersebut baru melalui proses serah terima pada 20 November 2025.
Namun, kendaraan itu belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.
Pemprov Kaltim melalui biro barang dan jasa (barjas) sebelumnya menegaskan bahwa pengadaan telah melalui telaah dasar hukum, termasuk mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Selain itu, pengadaan juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc.
Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025. Penyedia tercatat adalah CV Afisera Samarinda yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dan alat tulis kantor.
Terkait pihak penyedia, CV Afisera Samarinda tercatat bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan kendaraan.
Beralamatkan di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 25 RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
CV Afisera Samarinda tercatat sebagai salah satu penyedia yang aktif di SIPLah Telkom dan sering melayani pengadaan barang/jasa, termasuk yang melibatkan instansi pemerintah.
Kini, perusahaan penyedia diminta menyetorkan kembali dana ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.
"Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat,” kata Faisal.
Faisal menjelaskan bahwa instruksi gubernur yakni segera memproses pembatalan agar anggaran dapat kembali ke kas daerah. Proses pembatalan bahkan telah berjalan sejak Jumat (27/2/2026).
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta untuk mempercepat pengembalian dana. Hal ini akan dijelaskan lebih rinci dalam jumpa pers resmi yang dijadwalkan pada Senin (2/3/2026).
“Iya benar (akan ada jumpa pers), tapi sudah menyebar (informasi terkait pengembalian mobil dinas),” ujar Faisal.