Laporan Wartawan Tribungayo Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
Tribungayo.com, Takengon – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Nomor 383 Tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah musyawarah bersama pemerintah daerah, Forkopimda, MPU, Baitul Mal, IAIN Takengon, serta ormas Islam di Aula Umah Pesilangen pada 2 Maret 2026.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 1 sha’ per jiwa.
Ketentuan tersebut setara dengan: takaran: 1,5 bambu atau 3,1 liter, berat: 2,8 kg.
Satuan Lokal: 10 (sepuluh) muk susu ditambah 1 genggam, sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.
Zakat fitrah berdasarkan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 03 Tahun 2021 tentang Baitul Mal juga dapat dikeluarkan dalam bentuk uang dengan rincian sebagai berikut:
* Beras Kelas I: Rp 46.000 per jiwa.
* Beras Kelas II: Rp 45.000 per jiwa.
* Beras Kelas III: Rp 44.000 per jiwa.
Keputusan ini menegaskan bahwa pembagian zakat fitrah diutamakan untuk fakir dan miskin.
Adapun hak Amil ditetapkan maksimal sebesar 12,5 persen dari keseluruhan zakat fitrah yang terkumpul.
Amil yang dimaksud adalah Baitul Mal Kampung atau petugas resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kampung.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H. Wahdi, MS MA menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan bagi umat Islam di wilayah tersebut.
“Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat muslim. Dengan adanya penetapan ini, masyarakat memiliki pedoman jelas baik dalam bentuk beras maupun uang, sehingga distribusi kepada fakir miskin dapat berjalan tepat waktu dan sesuai syariat islam,” ujar Wahdi.
Sesuai ketentuan, seluruh zakat fitrah wajib dibagikan habis kepada para mustahiq paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.(*)
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Aceh Tenggara 2026, Ini Rincian Lengkapnya
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Delapan Penerima yang Berhak