SURYA.co.id, MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto menerima 51 sertifikat hak pakai aset tanah milik pemerintah daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, sebelumnya Pemkot menargetkan 50 sertifikat tahun 2025 dengan realisasi mencapai 51 sertifikat atau 26 bidang.
Sertifikasi aset daerah ini untuk percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Mojokerto.
Baca juga: Mahasiswa di Mojokerto Ajak Warga Pungging Ubah Limbah Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi
"Pemerintah Kota Mojokerto dan BPN Kota Mojokerto sinergi memenuhi target kinerja kami dalam MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) KPK. Pensertifikatan aset yang sudah terselesaikan sebanyak 51 sertifikat," ujar Ning Ita sapaan Wali Kota Mojokerto kepada SURYA.co.id, Senin (2/3/2026).
Ning Ita menjelaskan, berdasarkan data BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah), aset tanah milik Pemkot Mojokerto tercatat sebanyak 1.370 bidang, pada tahun 2024.
"Sertifikasi aset bagian penting dari pengamanan barang milik daerah, dari sisi administrasi maupun hukum," bebernya.
Ning Ita menambahkan, dirinya terus mendorong bidang tanah K1 segera diproses lantaran status telah Clear and clear sekaligus menyelesaikan K2.
"Kategori K1 sudah clear and clear, saya minta diproses lebih cepat dan target penyelesaian tahun 2026, termasuk K2. Kedepan, terus menguatkan sinergi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab bersama," pungkasnya.