Sidang Pleidoi Delpedro Cs di PN Jakarta Pusat Dipenuhi Pendukung, Mawar Pink Jadi Simbol
Muhammad TaufiqRahman March 03, 2026 08:42 AM

Ruang sidang Kusuma Atmaja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penuh sesak ketika sidang agenda pembacaan pleidoi untuk terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar dimulai, Senin (2/3/2026).

Mereka yang hadir mayoritas adalah rekan seperjuangan dari keempat terdakwa, yang memberikan dukungan moral lewat kehadiran di ruang persidangan. 

Aktivis pembela HAM, Haris Azhar ikut hadir menyaksikan pembacaan pleidoi yang disampaikan Delpedro cs.

Adapun masing-masing dari pendukung para terdakwa di ruang sidang juga membawa satu tangkai bunga mawar merah muda. 

Syahdan, menyampaikan bahwa bunga-bunga mawar pink ini merupakan simbol solidaritas terhadap korban kekerasan aparat keamanan pada bulan Agustus silam, sekaligus simbol dari perjuangan kesetaraan baik laki-laki maupun perempuan.

"Dan khususnya pesan untuk penguasa. Kau bisa membasmi bunga - bunga, tapi kau tidak bisa menghindari musim semi yang akan datang," kata Syahdan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atas dugaan tindak pidana penghasutan yang menyebabkan rangkaian unjuk rasa berbuntut kericuhan di Jakarta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.