TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perburuan besar-besaran tengah dilakukan aparat kepolisian.
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri kini memburu dua daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba jaringan Koko Erwin.
Dua sosok yang masuk dalam radar pengejaran tersebut adalah A. Hamid alias Boy yang diduga berperan sebagai bandar, serta Satriawan alias Dae Awan yang disebut-sebut bertindak sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengejaran terhadap keduanya dilakukan secara intensif dan melibatkan tim gabungan.
Operasi pencarian itu dikoordinasikan bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.
“Saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata dia, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aparat tengah bergerak cepat untuk menangkap dua buronan yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Baca juga: Kondisi Kejiwaan Raihan Pembacok Farra Mahasiswi UIN Riau, Polisi Beber Fakta Mengejutkan: Introvert
Tak hanya soal peredaran barang haram, kasus ini juga menyeret dugaan aliran dana fantastis.
Eko menjelaskan, Boy diduga memberikan uang total Rp1,8 miliar kepada mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada periode Juni hingga November 2025. Uang tersebut diduga diberikan sebagai “uang atensi”.
Dana miliaran rupiah itu kemudian disebut-sebut diserahkan kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut.
Perkembangan ini semakin membuka tabir dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam jaringan narkoba.
Sementara itu, pengejaran terhadap dua DPO masih terus berlangsung dan menjadi fokus utama penyidik.
Boy diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kota Bima, NTB.
Ia pernah divonis enam bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I pada 29 Juli 2021.
Di sisi lain, Awan diduga membawa satu kilogram sabu Koko Erwin yang diperoleh dari seseorang dengan sebutan Bos Aceh untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB.
Awan berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Lampe, Kota Bima.
Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut untuk segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat.
Ciri-ciri Boy yakni memiliki tinggi badan sekitar 171 centimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, memiliki kulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, dan memiliki alis tebal.
Sedangkan Awan memiliki tinggi badan 160 centimeter, memiliki satu gigi ompong di bagian depan, kulit putih, berambut pendek uban agak botak, dan memiliki ciri-ciri khusus sebuah luka besar di kaki.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melumpuhkan bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin, dengan tembakan terukur di bagian kaki saat penangkapan di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Tindakan tegas itu dilakukan setelah Ko Erwin diduga berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, membenarkan adanya tindakan terukur tersebut.
“Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Handik saat dikonfirmasi wartawan.
Ko Erwin adalah terduga bandar narkoba yang disebut-sebut di kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro
Penangkapan berlangsung cepat dan menegangkan.
Petugas yang telah membuntuti pergerakan tersangka langsung melakukan penyergapan.
Namun, situasi memanas ketika Ko Erwin mencoba menghindar.
Aparat kemudian mengambil langkah tegas dengan menembak bagian kaki untuk melumpuhkan tanpa membahayakan nyawa.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Ko Erwin tiba sekira pukul 11.35 WIB.
Ia dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.
Mengenakan kaos abu-abu dan celana jeans panjang, Ko Erwin tampak dipapah petugas sebelum didudukkan di kursi roda. Luka tembak di kakinya masih dibalut perban tebal.
Setibanya di Bareskrim, tersangka langsung dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik mendalami perannya sebagai bandar narkoba yang diduga memiliki jaringan peredaran luas.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin saat hendak melarikan diri menuju Malaysia, Kamis (26/2/2026) kemarin.
Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, pemasok narkotika jenis sabu kepada AKBP Didik itu diringkus di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
"Penangkapan dilakukan di daerah Sumatera Utara saat DPO ingin melakukan penyeberangan menggunakan kapal karena diduga akan melarikan diri ke Malaysia," ujar Kevin kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).
Pasca penangkapan tersebut Ko Erwin langsung dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 yang berangkat dari Bandara Kualanamu.
Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com Ko Erwin keluar melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 07.50 WIB dengan penjagaan ketat dari puluhan personel Bareskrim Polri.
Sebanyak tujuh polisi terlihat khusus mengelilingi perjalanan Ko Erwin yakni satu di sebelah kanan, satu di sebelah kiri, dua di depan dan tiga polisi dibelakangnya mulai keluar pesawat hingga ke area pelataran Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan mengenakan kaus berwarna abu-abu, topi berwarna hitam dan masker putih untuk menutupi wajahnya, Ko Erwin berjalan lesu sembari mengarahkan ke dua tangannya ke depan lantaran tengah diborgol.
Puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memakai pakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah area hidung dan mulut bergambar tengkorak putih mengawal Ko Erwin hingga masuk ke dalam mobil.
Pasalnya terlihat lima mobil pribadi berwarna hitam, putih dan silver telah terparkir langsung di depan pintu keluar Terminal 1C Bandara Soetta.
"Selanjutnya DPO dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
(Tribunnewsmaker.com/Wartakotalive.com)