TRIBUNJAMBI.COM - 1.320 burung asal Jambi coba diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni.
Upaya penyelundupan ini digagalkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung pada Jumat (27/2/2026).
Dari jumlah 1.320 burung ini termasuk 111 burung yang mausk kategori hewan dilindungi.
Upaya penyelundupan dilakukan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, namun ketahuan di P{intu Masuk Seaport Intradiction Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni.
"Seribuan burung tersebut ditemukan dalam 35 keranjang dan 25 kardus berisi burung berbagai jenis. Hingga totalnya burung yang diangkut tersebut mencapai 1.320 ekor," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Minggu (1/3/2026).
Jenis burung dilindungi antara lain cica daun kecil 17 ekor, cica daun besar 18 ekor, cica daun sayap biru 39 ekor, cica daun Sumatra 30 ekor.
Selain itu, tangkar ongklet (cililin) 1 ekor, ekek layangan 2 ekor, serta sepah raja 4 ekor.
Sementara 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi dari 21 jenis berbeda.
Ribuan burung ini dibawa dengan truk dari Jambi.
Baca juga: Kronologi dan Penyebab 5 Kandang Ayam di Mestong Terbakar: 8 Jam Baru Padam
Baca juga: Peternakan Ayam di Mestong Muaro Jambi Terbakar, Kandang Rata dengan Tanah
Kronologi
Pengungkapan penyelundupan ribuan burung ini bermula dari kecurigaan petugas Satpel Bakauheni Karantina Lampung bersama tim Flight Protection Indonesia Birds.
Saat pemeriksaan, petugas mencurigai satu mobil boks yang hendak masuk area bandara.
"Petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus mencurigakan di dalam bak truk," kata Donni.
Saat diperiksa, sopir berinisial P tidak bisa menunjukkan dokumen.
"Pada saat pemeriksaan sopir berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan pengangkutan satwa dilindungi," kata Donni.
Sopir diinterogasi petugas mengatakan bahwa dirinya pada 26 Februari 2026 tersebut dihubungi oleh seorang rekannya.
Pengemudi P ini diminta untuk memuat burung di wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan di Lubuk Seberuk sebanyak 37 keranjang.
"Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang, tapi Alhamdulillah sudah kami gagalkan pengiriman tersebut," kata Donni.
“Setiap pengiriman satwa antar area wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina," kata Donni.
Kemudian untuk jenis yang dilindungi, juga harus disertai izin dari otoritas berwenang. "Dalam kasus ini, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan,” kata Donni.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina serta dilengkapi dokumen resmi.
Selain itu, ketentuan perlindungan satwa liar diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.
Petugas telah melakukan pendataan dan identifikasi terhadap seluruh burung serta meminta keterangan dari sopir.
Selanjutnya penanganan perkara diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Karantina Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu pemasukan wilayah. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kronologi dan Penyebab 5 Kandang Ayam di Mestong Terbakar: 8 Jam Baru Padam
Baca juga: Rumah Kosong di Danau Teluk Ludes, Damkar Kota Jambi Berjibaku Padamkan Api