DPRD Parigi Moutong Tegaskan Berdasarkan Regulasi TPG Guru Madrasah Wajib Dibayar Kemenag
Fadhila Amalia March 03, 2026 11:29 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong menegaskan pembayaran THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan selisih tunjangan kinerja 51 guru madrasah berstatus PNS DPK merupakan kewajiban Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai regulasi.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi lintas instansi, Senin (2/3/2026), di Ruang Rapat DPRD, Jl. Jalur II, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, menyusul belum terbayarkannya THR TPG, dan sertifikasi guru ke-13 sejak 2023.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Sutoyo, didampingi Ketua Komisi I Irfain dan Sekretaris Komisi IV Arfan.

Baca juga: Harga HP Xiaomi per Maret 2026: Redmi Note 15, Poco F8 Ultra, Xiaomi 15T, Redmi 15R

Hadir mewakili Asisten I Setda, Yusrin Usman selaku Kepala BPKAD, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kenudayaan Sunarti, Plt Kepala BKPSDM Aktorismo Key, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Parigi Moutong Darsono, serta para guru madrasah.

Sebanyak 51 guru terdampak, terdiri dari 37 guru di bawah naungan pemerintah daerah dan 14 guru di bawah naungan pemerintah provinsi.

Mereka diperbantukan mengajar di madrasah, yakni 14 guru Madrasah Aliyah dan 37 guru MTs serta MI.

Dalam rapat itu dijelaskan, DPRD Parigi Moutong sebelumnya telah melakukan konsultasi ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama RI untuk meminta kejelasan kewenangan pembayaran.

Hasil audiensi menyebutkan, berdasarkan PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi, kewenangan pembayaran TPG dan selisih tunjangan kinerja guru PNS DPK berada di Kementerian Agama kabupaten/kota.

Direktorat juga telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap 51 nama guru yang dilaporkan.

Hasilnya, sebagian besar dinyatakan memenuhi syarat menerima TPG berdasarkan perhitungan beban kerja pada aplikasi SIMPATIKA.

DPRD bahkan melakukan uji sampel terhadap dua hingga tiga nama guru di aplikasi tersebut dan ditemukan terdaftar aktif.

Baca juga: PT Vale Tegaskan Komitmen Hilirisasi Hijau di Tengah Fluktuasi Harga Nikel Dunia

Secara sistem, hal itu menunjukkan mereka masuk dalam kategori yang layak dibayarkan, dengan catatan kelengkapan administrasi terpenuhi.

Sutoyo menjelaskan, ketentuan itu merujuk pada Bab I poin 11 dan 12 Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 yang mengatur bahwa guru PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan (DPK) adalah PNS yang ditugaskan di luar instansi induk berdasarkan Surat Keputusan pejabat pembina kepegawaian.

“Berdasarkan regulasi itu, pembayaran tunjangan profesi dan selisih tukin guru PNS DPK yang diperbantukan di madrasah menjadi kewenangan Kementerian Agama kabupaten/kota,” ujar Sutoyo ketika membuka rapat.

Dalam forum tersebut juga mengemuka adanya perbedaan pandangan, menyusul pernyataan Bupati Parigi Moutong yang sebelumnya menyebut pemerintah daerah harus membayar.

Namun DPRD menilai penyelesaian harus mengacu pada nomenklatur dan regulasi yang berlaku.

Direktorat Madrasah sendiri menyarankan DPRD melakukan klarifikasi, audiensi, dan mediasi antara Kemenag kabupaten/kota dan pemerintah daerah setempat agar persoalan tidak berlarut-larut.

Sutoyo menegaskan, hak guru merupakan hak normatif yang tidak bisa ditunda atau diabaikan.

Baca juga: Kapan Nuzulul Quran 2026? Ini Jadwal dan Sejarah Turunnya Wahyu Pertama

“Ini hak normatif guru yang wajib dibayarkan. Kalau regulasinya menyebut kewajiban Kemenag, maka harus dilaksanakan sesuai aturan,” tegasnya saat memimpin rapat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta penjelasan Plt BKPSDM terkait keberadaan dan keabsahan Surat Keputusan penugasan 51 guru tersebut, guna memastikan tidak ada celah administratif yang menghambat pembayaran.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.