Tiga Warung di Pasar Lambaro Digerebek, 12 Orang Kedapatan Lagi Makan Siang Saat Ramadhan
Muliadi Gani March 03, 2026 11:48 AM

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar melakukan penggerebekan terhadap tiga warung di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/3/2026). 

Penggerebekan tersebut dilakukan karena warung-warung itu diduga menyediakan tempat bagi warga untuk makan dan merokok secara terbuka pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi yang turut melibatkan personel Polres Aceh Besar, petugas mendapati sebanyak 12 orang tengah makan siang dan merokok santai di dalam warung.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan pelaksanaan syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh.

Selain melakukan pendataan terhadap para pelanggar, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

Namun, dalam penindakan itu tidak ada pihak yang ditahan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kasi Penyidik, Darwadi SAg menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga: Interupsi Anggota DPRK Hujani Interpelasi Bupati Aceh Singkil

Warga mengaku resah karena warung tersebut tetap menjual makanan siap saji di siang hari, bahkan menyediakan tempat bagi pembeli untuk makan selama bulan puasa.

“Penggerebekan ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung tersebut menjual makanan siap saji dan menyediakan tempat untuk makan di siang hari saat Ramadhan,” ujar Darwadi.

Ia menuturkan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dahulu menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.

Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar aturan syariat Islam.

“Setelah menerima laporan, kami mengirim petugas untuk melakukan pemantauan.

Dari hasil pengintaian, ditemukan aktivitas di tiga warung tersebut.

Karena itu, kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Baca juga: Satpol PP dan WH Tangkap Pedagang Penjual Kuah Beulangong Siang Hari Bulan Ramadhan di Pasar Sibreh

Darwadi menegaskan, dalam operasi tersebut petugas hanya melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para pelanggar.

Mereka juga diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Kami hanya melakukan pendataan dan pembinaan serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan tidak hanya di lokasi yang telah digerebek, tetapi juga di titik-titik lain yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa.

Pihaknya turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar dengan segera melaporkan jika menemukan praktik pelanggaran syariat Islam,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Samping Masjid Raya Baiturrahman, Ambil Uang tak Perlu Turun

Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Ritel Modern Jual Makanan Siang Hari di Bulan Ramadhan

Baca juga: Serangan Kejutan, Iran Serang Kantor Netanyahu dengan Rudal Kheibar

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.