SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polisi menangkap seorang kurir ojol berinisial RR (29) warga Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun.
Penangkapan bermodalkan jejak rekaman CCTV pelaku yang pernah mengantar paket ke sebuah kafe di kawasan Bukit Besar.
Pelaku ditangkap pada saat berada di Jalan Veteran, tepatnya di depan Social Market Palembang. Meski sempat melawan, tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel berhasil membekuk RR.
RR melakukan pelecehan itu terhadap N (10) warga Kelurahan Lorok Pakjo, Ilir Barat I pada tanggal 26 Januari 2026 saat itu dia bertemu dengan korban yang sedang jalan kaki pulang sekolah. Orangtua korban heran mengapa anaknya tak kunjung pulang.
Ketika korban kembali pulang ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya kalau diajak oleh pelaku dengan ciri-ciri badan kurus muka berjerawat menjemput korban di sekolah.
Pelaku mengajak korban naik motor dengan alasan mencari anaknya, di perjalanan korban di bawa ke Jalan Karang Sari IV, Gandus.
Di saat situasi sepi pelaku melancarkan aksinya, bahkan ia mencekik korban dan mencabuli korban. Setelah itu RR mengantar korban pulang ke rumahnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap setelah anggota Ditres PPA dan PPO menemukan jejak pelaku melalui rekaman CCTV.
"Dalam rekaman CCTV diketahui pelaku sempat mampir ke sebuah kafe bersama korban. Menurut keterangan pemilik kafe pelaku mengantar barang logistik kafe," ujar Nandang, Selasa (3/3/2026).
Setelah mengetahui jejak pelaku, polisi melanjutkan pengembangan informasi dan menyergapnya saat sedang mengantar sebuah paket di Jalan Veteran.
"Pelaku ditangkap saat sedang mengantar paket," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak.
"Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa sekolah harus menjadi zona aman, Ruang publik tidak boleh menjadi tempat predator beraksi, Kejahatan terhadap anak akan ditindak tanpa kompromi," katanya.
Pakaian, motor, dan helm yang digunakan pelaku saat membawa korban dan rekaman CCTV menjadi barang bukti.
Akibat perbuatannya RR dijerat Pasal 414 Ayat 1 Huruf B KUHP Dan Atau 415 Huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencabulan anak.