Video Konten Pribadi Beredar di Medsos, Direktur RSUD Depati Hamzah Dibebaskan Tugas
Rusaidah March 03, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Buntut dugaan video konten pribadi beredar di media sosial, Direktur RSUD Depati Hamzah dr Della Rianadita dibebaskan tugas dari jabatannya.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin atau yang akrab disapa Prof. Udin memastikan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengambil langkah cepat menyusul beredarnya konten di media sosial yang menyeret nama dr Della Rianadita.

Diketahui, konten tersebut sempat menghebohkan jagat maya.

Menampilkan potongan video prosesi ijab kabul seorang laki-laki yang dinyatakan sah oleh saksi yang hadir. 

Baca juga: Profil 2 Jenderal Anak Try Sutrisno, Moncer di Polri Kini Direktur MIND ID, Satu Berjaya di TNI AD

Di akun yang sama juga mengunggah sejumlah foto seorang perempuan dalam pose yang tidak pantas dan bersifat pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Prof Udin menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. 

Pemeriksaan internal telah dilakukan melalui tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim dari Inspektorat dan BKPSDM. Saat ini kita masih menunggu hasilnya. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang pemeriksaan," ujar Prof. Udin kepada awak media, Selasa (3/3/2026).

Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Sebagai langkah sementara, Pemerintah Kota Pangkalpinang membebastugaskan dr Della dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Depati Hamzah hingga hasil pemeriksaan resmi diterbitkan.

"Untuk sementara, yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Pelaksana tugas direktur saat ini diisi oleh Kepala Bidang Pelayanan," jelasnya.

Baca juga: Identitas 5 Tersangka Selundupan 6,4 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Satu Pelaku Domisili Pangkalpinang

Prof. Udin menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Bisa saja sanksi berat, sedang, atau ringan. Kalau berat bisa sampai pemberhentian sebagai PNS. Kalau sedang bisa berupa penurunan jabatan, dan kalau ringan bisa berupa teguran. Semua sudah diatur dalam peraturan pemerintah tentang disiplin ASN," tegasnya.

Wali Kota: Sayangi Status ASN 

Lebih lanjut, Wali Kota Pangkalpinang juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar senantiasa menjaga integritas dan mematuhi ikrar serta kewajiban sebagai abdi negara.

Baca juga: 32 Balok Timah Tersusun di Polda Babel, Diduga Punya Bos Smelter Simpang Tempilang, Antrasit Disita

Ia mengingatkan agar setiap ASN menjauhi perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun pribadi.

"Mohon sayangi jabatan, sayangi status ASN kita. Ini adalah tempat kita bekerja dan mengabdi. Mari dijaga bersama," ujarnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Prof. Udin, berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Depati Hamzah. 

Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski terjadi pergantian sementara di kursi pimpinan rumah sakit. 

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.