Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan Pindah ke Pemprov Sumut, Anggota DPRD: Ini Alarm Serius
Randy P.F Hutagaol March 03, 2026 04:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, melontarkan kritik keras atas fenomena berpindahnya pejabat struktural Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Gibson Panjaitan, yang juga menjabat Kepala Bidang Drainase dikabarkan resmi hijrah ke Pemprov Sumut. 

Politisi dari Partai Demokrat itu menilai, perpindahan beruntun pejabat kunci bukan lagi mutasi biasa, melainkan pola yang mengkhawatirkan dan berpotensi melemahkan stabilitas birokrasi. Saat ini, sedikitnya 10 jabatan setingkat Kepala Dinas/Kepala Badan di lingkungan Pemko Medan disebut masih kosong.

“Ini alarm serius. Ketika pejabat strategis terus meninggalkan posnya, yang dipertaruhkan bukan hanya struktur organisasi, tapi kualitas pelayanan publik,” tegas Afandi, Selasa (3/3/2026).

Ia menyoroti peran vital Dinas SDABMBK dalam penanganan banjir, perbaikan jalan, hingga pemeliharaan infrastruktur kota. Kekosongan pimpinan definitif, meski diisi Plt, dinilai tetap menyisakan problem kewenangan dan efektivitas pengambilan keputusan.

“Plt itu solusi sementara dengan kewenangan terbatas. Jika terlalu lama dibiarkan, kebijakan strategis bisa tersendat. Dampaknya langsung terasa di lapangan, banjir lambat ditangani, jalan rusak tak kunjung diperbaiki,” ujarnya.

Afandi juga mengkritisi penunjukan Kepala Bappeda Medan, Ferry Ichsan, sebagai Plt Kadis SDABMBK oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Rangkap jabatan dinilai berisiko menurunkan fokus dan kinerja dua perangkat daerah sekaligus.

“Kepala Bappeda memikul tanggung jawab besar dalam perencanaan pembangunan. Jika dirangkap memimpin dinas teknis sebesar SDABMBK, potensi overload tak terhindarkan. Publik berhak atas kinerja maksimal, bukan kompromi,” katanya.

Lebih jauh, Afandi mendesak evaluasi menyeluruh terhadap manajemen SDM aparatur di Pemko Medan, mulai dari pola mutasi, jenjang karier, hingga sistem promosi. 
Ia mengingatkan, bila arus perpindahan pejabat terus berulang, ada kemungkinan persoalan sistemik yang tak kunjung dibereskan.

“Harus ada evaluasi yang jujur dan terbuka. Apakah ada masalah iklim kerja, stagnasi karier, atau tata kelola promosi yang tak kompetitif? Jangan sampai Medan terus kehilangan pejabat potensialnya,” pungkasnya. 

Ia pun meminta agar 10 kursi jabatan strategis segera diisi pejabat definitif sesuai aturan, demi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Masyarakat tak boleh menjadi korban tarik-menarik birokrasi. Soal banjir, drainase, dan jalan rusak adalah problem harian warga. Jangan sampai karena kursi kosong, solusi ikut menguap,” pungkas Afandi.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons jabatan kadis yang kosong ini hanya bisa menyampaikan sedang proses. Meknanisne manajemen talenta yang dipilih ternyata tak semudah yang diharapkan. 

"Masih proses manajemen talenta. Kita kan punya sistem baru, manajemen talenta. Kita masih pelajari tata caranya yang beda dengan tahun-tahun lalu. Teknis manajemen talenta berbeda," ujar Wali Kota Medan. 

Selama menjabat, sudah dua Kepala Dinas Kota Medan yang terlibat hukum, yakni Kadis UMK, Koperasi dan Perindag dan Kadis Perhubungan, Erwin Saleh. Sorotan tajam tertuju pada Erwin Saleh yang baru dilantik tiga bulan setelah proses seleksi terbuka malah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Medan Fashion Festival. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan saat ini tahapan masih berada pada proses pemetaan talenta.

“Masih berjalan proses pemetaan talenta, dan talenta masih dari internal kita,” ujar Subhan. 

Subhan menjelaskan, penerapan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemko Medan telah memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Menurut Subhan, pelaksanaan manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan.

Pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama. Pertama, kinerja utama yang dinilai melalui e-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kedua, kinerja penguat, meliputi penghargaan, penugasan tim, serta umpan balik perilaku melalui penilaian 360 derajat. Ketiga, kompetensi yang mencakup penilaian, pengembangan kompetensi, serta pengalaman jabatan. 

Lalu keempat, potensi ASN yang sebelumnya telah diukur melalui Profiling ASN (ProASN) di BKN Regional VI Medan. Kelima, kualifikasi pendidikan, baik tingkat maupun kesesuaian bidang ilmu. Keenam, integritas dan moralitas yang dinilai dari rekam jejak disiplin ASN.

“Seluruh hasil penilaian ini akan dipetakan dalam sembilan kotak manajemen talenta yang menggambarkan kombinasi antara kinerja dan potensi ASN,” jelas Subhan.

Ia menambahkan, ASN yang berada pada kotak 7, 8, dan 9, yakni talenta dengan kinerja tinggi dan potensi besar, akan menjadi kandidat utama dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

Setelah pemetaan talenta selesai dan jabatan lowong teridentifikasi, Komite Talenta akan menetapkan tiga calon suksesor untuk setiap jabatan. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Medan, akan memilih satu kandidat terbaik untuk ditetapkan sebagai pejabat definitif.

Subhan menegaskan, melalui mekanisme manajemen talenta ASN, pengisian JPTP dilakukan secara selektif, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi politik maupun diskriminasi.

“Sebelum penetapan pejabat terpilih, hasil seleksi dan kandidat yang lolos akan diumumkan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

10 Kadis Tidak Defenitif 

Diketahui, saat ini terdapat 10 perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan yang masih dipimpin pelaksana tugas (Plt). Jabatan tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Selain itu, kekosongan juga terjadi pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

(dyk/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.