Tak Bayar Pajak Sejak 2021, Ini Nama-mana Perusahaan di Makassar Diseret ke RDP
Ansar March 03, 2026 05:09 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sebanyak 11 supermarket dan perusahaan wajib pajak di Kota Makassar menjadi sorotan DPRD.

Mereka tercatat mengalami penurunan tren pembayaran pajak, belum membayar.

Bahkan ada yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar di gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026).

Deretan Wajib Pajak Disorot

Beberapa nama yang mencuat dalam rapat tersebut antara lain:

  1. Toko Satu Sama, tercatat mengalami penurunan tren pembayaran sejak puncaknya pada Maret 2023. Data yang diperoleh Tribun Timur menunjukkan sejak 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya hanya sekitar Rp100 ribu per bulan.
  2. PT Ricklean Nutri Guna (Gyu Kaku) juga mengalami penurunan tren dari pembayaran tertinggi pada Agustus 2024. Dalam periode Agustus 2024 hingga 2026, perusahaan ini membayar sekitar Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan.
  3. Social Barn mengalami penurunan dari tren tertinggi pada Agustus 2024. Pada 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya tercatat sekitar Rp25 juta per bulan.
  4. Dragon Billiard and Cafe mengalami penurunan sejak puncak pembayaran pada September 2024. Dalam kurun 2024–2026, pembayaran pajaknya hanya sekitar Rp3 juta per bulan.
  5. Usaha olahraga Padelqu disebut belum terdaftar sebagai wajib pajak.
  6. PT Batara Semesta Perkasa, pengelola parkir Rumah Sakit Unhas, tercatat sejak aktif pada Maret 2023 hingga Februari 2026 belum melakukan pembayaran pajak.
  7. PT Tuza Mandiri, pengelola parkir Go Parking M’Tos, tidak membayar pajak sejak Januari 2021 hingga Februari 2026 dan telah menerima teguran hingga tiga kali.
  8. PT Securindo Packtama Indonesia, pengelola parkir Panakkukang Square, mengalami penurunan dari tren tertinggi pada Desember 2023. Pada 2024–2026, pembayaran pajaknya sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.
  9. PT Trans Kalla Makassar mengalami penurunan dari puncak pembayaran pada Juni 2023. Pada 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya sekitar Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan.
  10. PT Arumahira Kuliner Indonesia (Eksposed) mengalami penurunan sejak Januari 2024. Dalam periode 2024–2026, pembayaran pajaknya berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Penjelasan Bapenda

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menegaskan bahwa setiap pelaporan pajak harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa ditetapkan sepihak.

“Setiap pelaporan pajak itu harus jelas karena kita tidak bisa serta-merta menetapkan besaran pajak tanpa dasar,” ujarnya.

Zamhir juga menyebut data pembayaran pajak dilindungi undang-undang sehingga tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.

“Pembayaran pajak itu terlindungi undang-undang, tidak bisa diekspos sembarangan,” katanya.

Terkait adanya tunggakan hingga dua tahun, ia mengakui saat ini Bapenda tengah melakukan pembenahan sistem pengawasan.

Menurutnya, perbaikan dilakukan pada sistem internal, termasuk pembenahan Simpakda serta pengembangan alat perekam transaksi yang direncanakan melalui skema kerja sama CSR perbankan.

“Sekarang kita benahi sistem, termasuk Simpakda dan bagaimana menghadirkan alat perekam transaksi yang bisa dikerjasamakan lewat CSR bank. Karena pengadaan alat tidak mudah dan tidak murah,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani APBD.

“Bagaimana kita tidak menggunakan APBD tapi menciptakan peluang pendapatan yang lebih meningkat,” tutupnya.

=========
Tribun Timur/renaldi
PAJAK – Plt Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, saat RDP Komisi B DPRD Makassar di Gedung sementara DPRD Makassar, Senin (2/3/2026). Belasan wajib pajak disorot.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.