TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sebanyak 11 supermarket dan perusahaan wajib pajak di Kota Makassar menjadi sorotan DPRD.
Mereka tercatat mengalami penurunan tren pembayaran pajak, belum membayar.
Bahkan ada yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar di gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026).
Deretan Wajib Pajak Disorot
Beberapa nama yang mencuat dalam rapat tersebut antara lain:
Penjelasan Bapenda
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menegaskan bahwa setiap pelaporan pajak harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa ditetapkan sepihak.
“Setiap pelaporan pajak itu harus jelas karena kita tidak bisa serta-merta menetapkan besaran pajak tanpa dasar,” ujarnya.
Zamhir juga menyebut data pembayaran pajak dilindungi undang-undang sehingga tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.
“Pembayaran pajak itu terlindungi undang-undang, tidak bisa diekspos sembarangan,” katanya.
Terkait adanya tunggakan hingga dua tahun, ia mengakui saat ini Bapenda tengah melakukan pembenahan sistem pengawasan.
Menurutnya, perbaikan dilakukan pada sistem internal, termasuk pembenahan Simpakda serta pengembangan alat perekam transaksi yang direncanakan melalui skema kerja sama CSR perbankan.
“Sekarang kita benahi sistem, termasuk Simpakda dan bagaimana menghadirkan alat perekam transaksi yang bisa dikerjasamakan lewat CSR bank. Karena pengadaan alat tidak mudah dan tidak murah,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani APBD.
“Bagaimana kita tidak menggunakan APBD tapi menciptakan peluang pendapatan yang lebih meningkat,” tutupnya.
=========
Tribun Timur/renaldi
PAJAK – Plt Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, saat RDP Komisi B DPRD Makassar di Gedung sementara DPRD Makassar, Senin (2/3/2026). Belasan wajib pajak disorot.