Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sebanyak 172 Gampong dari sembilan kecamatan di kabupaten Aceh Jaya hingga saat ini belum melakukan pencairan dana tahap I tahun anggaran 2026.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, hal itu dikarenakan aparatur Gampong belum selesai menyiapkan sejumlah syarat yang diberikan untuk mengajukan pencairan dana tersebut.
Hal itu juga dibenarkan Plt Kadis DPMPKB Aceh Jaya Dahrial saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (3/3/2026).
"Belum ada satupun Gampong yang mengajukan pencairan dana," jelasnya.
Dahrial menambahkan jika penyebab belum adanya desa yang melakukan pencairan dikarenakan adanya pengetatan syarat.
Baca juga: Wali Murid di Aceh Jaya Temukan Ulat dalam Menu MBG, Tuntut Penjelasan
"Mulai tahun ini proses pengajuan pencairan diperketat, dimana pihak desa harus melengkapi beberapa syarat untuk dapat mengajukan pencairan," ungkapnya.
Pun demikian, dirinya menyebutkan jika dinas sendiri menargetkan 172 desa tersebut dapat mengajukan pencairan dana tahap I sebelum memasuki lebaran idul Fitri 2026 mendatang.
Selain itu, menurutnya hingga saat ini sudah ada sebanyak 3 desa yang telah mempersiapkan bahan pencairan hingga 95 persen dan ditargetkan dapat melakukan pengajuan pada pekan depan.
"Alhamdulillah hari ini sudah ada 3 desa yang progresnya mencapai 95 persen," tutup Dahrial.(*)
Baca juga: Sudah 2 Kali Mantan Keuchik Asal Nagan Raya Mangkir Sidang Korupsi Dana Desa