Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kantor Pertanahan Kota Serang, yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (3/3/2026) sore.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar 17.30 WIB.
Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait praktik gratifikasi dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Adrian membenarkan adanya penggeledahan di kantor pertanahan.
Baca juga: Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD Banten Segara Disidang
“Iya, dugaan tindak pidana korupsi. Nanti detailnya akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengungkapkan seluruh ruangan diperiksa, termasuk ruang kepala kantor, untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan penyidikan.
“Iya, semua ruangan yang ada di kantor ini digeledah, termasuk ruang kepala. Semuanya kooperatif, Pak Kepala juga tadi ada,” ucap Lutfi.
Perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan sesuai melalui proses penyelidikan sejak awal 2026.
Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Sudah naik penyidikan, awalnya tahun 2026 ini,” tegasnya.
Sesuai penggeledahan, dari pihak Kantor Pertanahan Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan uang maupun dugaan gratifikasi tersebut.