Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kerusakan parah badan jalan lintas nasional di kawasan Lhokseumawe hingga wilayah Aceh Utara pascabanjir 26 November 2025, belum juga diperbaiki.
Kondisi ini dikhawatirkan semakin membahayakan menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, saat volume kendaraan roda dua maupun roda empat dipastikan meningkat signifikan.
Pantauan di lapangan, lubang-lubang besar tersebar di sejumlah titik jalur dua dalam kota hingga sepanjang jalan elak.
Bahkan untuk jalan elak, kerusakan terpantau memanjang dari kawasan Alue, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, hingga Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Pada jam sibuk saja, pengendara kerap mengurangi kecepatan secara mendadak untuk menghindari lubang.
Jika arus mudik mulai padat, kondisi ini berpotensi memicu kecelakaan beruntun, terutama bagi pemudik yang belum mengenal karakter jalan setempat.
Baca juga: Jalan Nasional Berlubang Pascabanjir Ancam Keselamatan Warga, Advokat: Penyelenggara Wajib Perbaiki
Advokat dan Akademisi Aceh, Dr Bukhari, MH, CM kepada Serambinews.com, Selasa (3/3/2026), menegaskan, penyelenggara jalan wajib segera melakukan perbaikan sebelum jatuh korban.
“Menjelang arus mudik, risiko kecelakaan meningkat karena intensitas kendaraan bertambah,” kata Dr Bukhari.
“Jika kerusakan sudah diketahui dan dibiarkan, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian administrasi. Jangan tunggu korban baru bertindak,” ujarnya.
Menurutnya, jalan lintas nasional berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui instansi teknis terkait.
Karena itu, langkah cepat seperti penambalan darurat dan pemasangan rambu peringatan harus segera dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Ia juga menyinggung aspek keadilan fiskal.
Setiap tahun masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari kontribusi terhadap pelayanan publik, termasuk perawatan infrastruktur jalan.
Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Ruas Bireuen-Gandapura Dimulai, Dibiayai APBN Senilai Rp Rp 142 Miliar
“Warga taat membayar pajak. Maka negara wajib memastikan infrastruktur dasar seperti jalan dalam kondisi laik dan aman,” urai dia.
“Tanggung jawab tidak berhenti pada pembangunan, tetapi juga pemeliharaan,” tegasnya.
Secara normatif, kewajiban pemeliharaan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara wajib memberikan tanda atau rambu peringatan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran terhadap kerusakan jalan yang membahayakan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret memperbaiki ruas jalan nasional tersebut.
Sebelum arus mudik mencapai puncaknya guna mencegah jatuhnya korban dan menjamin keselamatan pengguna jalan.(*)