BANGKAPOS.COM, BANGKA - Rumah mewah milik bos timah Agat di Jalan Puput Atas, RT 14, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, didatangi aparat kepolisian, Senin (2/3/2026) siang.
Kedatangan petugas tersebut dibenarkan Ketua RT setempat.
Meski begitu, belum bisa dipastikan kabar bahwa sang empunya rumah juga ikut diamankan.
Pantauan di lokasi, Selasa (3/3/2026) sore, bangunan bernomor 39 itu berdiri mencolok di tepi jalan.
Dindingnya bercat putih dengan atap hitam, dikelilingi pagar besi setinggi sekitar tiga hingga empat meter.
Baca juga: Malam Mencekam di Smelter Tinus, Pedagang Saksikan Drama Penggerebekan di Bangka
Pilar besar di bagian depan menambah kesan megah, sementara lampion tergantung rapi di teras atas rumah.
Selama sekitar satu jam berada di lokasi, tidak terlihat aktivitas penghuni, baik di dalam maupun di luar rumah.
Sebuah mobil double cabin hitam terparkir di halaman.
Area sekitar tampak asri dengan taman hijau dan deretan pohon kelapa di sisi kiri dan kanan bangunan.
Ketua RT 14, Edi, membenarkan adanya pemeriksaan oleh jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (2/3/2026) siang.
Ia mengaku turut mendampingi petugas saat berada di lokasi.
“Saya hanya sebentar, kemudian saya pulang karena sakit kemarin,” ujar Edi saat dihubungi, Selasa (3/3/2026).
Menurut Edi, rumah yang diperiksa tersebut merupakan kediaman Agat dan lokasinya tepat berseberangan dengan rumahnya.
Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang dilakukan aparat.
Sejumlah warga sekitar juga mengaku melihat kedatangan polisi pada rentang pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Beberapa kendaraan disebut berhenti di depan rumah sebelum petugas masuk ke dalam.
“Saya tidak lihat persis. Tetapi ada teman melihat waktu itu saya pulang ke rumah karena istirahat makan, memang ada polisi ke situ,” kata seorang penjual sepeda motor yang berjualan di depan rumah tersebut.
Kedatangan polisi ke rumah Agat terjadi setelah pengungkapan kasus dugaan aktivitas pengolahan dan penampungan timah ilegal di Smelter Tinus Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Dalam operasi tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan sejumlah barang bukti. (riu)