TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang kini tengah memburu jaringan besar di balik kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang lansia berinisial SD (63).
Polisi menduga ada mata rantai distribusi lintas wilayah yang memanfaatkan sosok rentan untuk mengedarkan uang tak bernilai tersebut di pasar-pasar tradisional.
"Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Saat ini fokus kami adalah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang sengaja memanfaatkan tersangka karena faktor usia dan kondisi ekonominya," tegas Kasatreskrim Polres Batang, Albertus Sudaryono, kepada media, Rabu (4/3/2026).
Kronologi Penangkapan di Pasar Bawang Batang Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan para pedagang di Pasar Bawang Batang pada Selasa pagi (24/2/2026).
Tersangka SD kedapatan bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang mencurigakan.
Baca juga: Kecelakaan Karambol di Exit Tol Bawen:Melibatkan 10 Kendaraan, Korban Ceritakan Detik-detik Kejadian
Para pedagang yang sebelumnya sudah saling berbagi informasi mengenai potensi uang palsu segera mengamankan SD sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti senilai Rp750.000 yang diduga palsu, terdiri dari empat lembar pecahan Rp100.000 dan tujuh lembar pecahan Rp50.000.
Uang tersebut ditemukan bercampur dengan uang asli untuk mengelabui korban.
Pengakuan Tersangka dan Penyelidikan Lintas Wilayah
Dalam pemeriksaan awal, SD berdalih mendapatkan uang tersebut saat berjualan emping di wilayah Temanggung.
Namun, penyidik tidak serta-merta mempercayai keterangan tersebut. Polisi mencium adanya modus klasik di mana pelaku utama bersembunyi di balik perantara yang tampak "tidak mencurigakan".
"Pengakuannya didapat dari Temanggung, tapi masih kami dalami. Sangat mungkin ada distribusi di wilayah lain selain Kabupaten Batang," tambah Albertus.
Baca juga: Kronologi Tabrakan Beruntun di Bawen: 6 Korban Luka Dirawat Inap di RS At-Tin, Sopir Truk Diamankan
Untuk memperkuat pembuktian hukum, barang bukti telah dikirim ke laboratorium Bank Indonesia (BI). Hasil uji laboratorium ini akan menjadi dasar kuat dalam proses persidangan mendatang.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Meski faktor usia dan kondisi fisik tersangka yang mengalami patah tangan menjadi pertimbangan khusus dalam proses penahanan, hukum tetap berjalan.
SD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 375 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara. Ini adalah tindak pidana serius yang sangat merugikan pelaku usaha kecil di pasar," pungkasnya.
Polres Batang mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa ciri uang asli dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa guna memutus rantai uang palsu Batang yang meresahkan warga.(Ito)
Baca juga: Iran Klaim 650 Tentara AS Tewas dan Luka, Sebut Kapal Induk USS Abraham Lincoln Terusir dari Pesisir