Modus Korupsi Dana Desa Tarik 2 Miliar dari Rekening Desa, Kepdes Dipenjara, Sekretarisnya Kabur
Salomo Tarigan March 04, 2026 10:54 AM

 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN -   Penjabat (mantan) Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KASUS KORUPSI - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangai saat mengikuti sidang vonis dalam kasus korupsi di Pengadilan negeri Medan (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp700.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari," ujar majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan, Senin (2/3/2026).

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp236.810.000.

Jika tidak dilunasi dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. 

"Apabila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim. 

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp516 juta.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," sambung hakim. 

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sekdes Melarikan Diri

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa bersama Surya Darma selaku Sekretaris Desa Bangai (yang kini berstatus DPO) melakukan pengajuan, verifikasi, serta penarikan dana dari rekening kas desa.

Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan sejumlah kegiatan desa tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Labuhanbatu Selatan Nomor 700/552/Irsus/It.Kab/2025 tertanggal 3 September 2025, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1.156.616.981,08.

Total Ditarik 2,07 Miliar

Dari total dana desa yang ditarik sebesar Rp2,07 miliar, terdapat sisa dana dan SILPA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp762,33 juta.

Selain itu, ditemukan kerugian pada berbagai pos belanja, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa hingga pemberdayaan masyarakat.

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.