Alih Fungsi Lahan di LP2B Desa Serdang, Sawah jadi Kebun Sawit hingga Ada Surat SP3AT 
Hendra March 04, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sebanyak 17 hektare sawah hasil program cetak pemerintah di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung yang semestinya menjadi cadangan pangan justru berubah menjadi kebun kelapa sawit.

Tak hanya itu, dugaan pemalsuan dokumen legalitas pun mencuat. Kondisi ini membuat persoalan alih fungsi lahan di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kini ditangani pemerintah daerah setempat.

Kepala Desa Serdang, Apendi mengatakan mengungkapkan alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit memang terjadi di dua titik lokasi berbeda.

Di lokasi pertama sudah diselesaikan dan dimediasi. Pembeli bersedia untuk mencabut tanam tumbuh berupa kelapa sawit di area sawah.

“Mediasi sudah dilakukan pekan kemarin. Pihak pembeli lahan disebut bersedia mencabut bibit sawit yang terlanjur ditanam,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (4/3/2026).

Apendi bilang untuk titik kedua, persoalan dinilai lebih kompleks. Lokasi kedua lahan sawah dialihfungsikan kurang lebih 17 hektare dan dianggap susah untuk dikembalikan. Karena lahannya telah memiliki legalitas. Tetapi menurutnya legalitas tersebut dipalsukan. 

Apendi menjelaskan, legalitas yang dimaksud berupa dokumen Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) yang memuat tanda tangannya.  

Namun ia menegaskan, tanda tangan tersebut tercantum saat dirinya belum menjabat sebagai kepala desa.

“Legalitasnya ada dalam bentuk surat SP3AT dan memang ada tanda tangan saya. Walaupun saat itu saya belum menjabat sebagai kepala desa,” kata Apendi.

Total luasan lahan yang diduga beralih fungsi mencapai 17 hektare, ditambah 11 hektare yang masuk kategori pencabutan bibit kelapa sawit.

Namun pihak desa mengaku belum melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh lahan tersebut.

Diakuinya lahan tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai sawah karena merupakan hasil program cetak sawah pemerintah pada 2012, serta ada pula yang dicetak pada periode 2015–2016.

Pada awalnya lahan itu sempat ditanami padi dengan metode tanam benih langsung. Namun karena kondisi lahan berupa rawa, tanaman padi kerap terendam saat musim hujan.

 Terkait lahan 17 hektare yang telah memiliki dokumen legalitas dan diperjualbelikan, pemerintah desa mengaku belum mengetahui secara pasti kepemilikan lahan tersebut.

“Kalau lahan yang memiliki legalitas memang sudah diperjualbelikan. Kami juga belum tahu lahan tersebut milik siapa, khususnya lahan seluas 17 hektare,” ujarnya.

Jika dikalkulasi berdasarkan pola tanam sawit rata-rata 158 batang per hektare, maka di atas lahan 17 hektare tersebut diperkirakan terdapat sekitar 2.686 batang pohon kelapa sawit.

Saat ini, persoalan tersebut sedang ditelusuri untuk mencari solusi terbaik. Penanganan kasus telah berada di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Kami sedang menelusuri masalah tersebut bagaimana mencarikan solusi terbaik. Karena masalah ini sudah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.

Apendi menegaskan, karena kawasan tersebut masuk LP2B, maka tidak diperkenankan dialihfungsikan menjadi perkebunan, kecuali untuk komoditas hortikultura yang masih sesuai peruntukan pertanian pangan.

Pemerintah desa masih menunggu langkah lanjutan dari tim pemerintah kabupaten yang tengah melakukan pemanggilan terhadap pemilik maupun pembeli lahan

“Pastinya karena kawasan tersebut LP2B jangan sampai dialihfungsikan. Kecuali dilakukan penanaman hortikultura,” tegas Apendi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.