Ini Deretan Pasal Berlapis Menanti Terdakwa Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu
Abd Rahman March 04, 2026 01:04 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Sidang perdana Risman alias Cimmang Bin Ruslan digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (4/3/2026). 

Terdakwa langsung dibacakan dakwaan kombinasi atau berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan meliputi Pasal 459 KUHP, Pasal 458 ayat (3) atau (1) KUHP, serta Pasal 291 ayat (2) juncto Pasal 618 KUHP, memberikan alternatif pembuktian bagi penuntut umum. 

Majelis hakim nantinya akan menilai fakta persidangan untuk menentukan pasal mana yang terbukti secara sah.

Baca juga: Rapor Mutu Merah, Kepala Sekolah di Mateng Pakai Jurus Unik, Siswa Kelas 6 Jadi Guru

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Karyawati Pasangkayu Tertutup, Jubir PN: Ada Unsur Kesusilaan

Karena terdapat unsur kesusilaan, persidangan digelar tertutup untuk umum. 

PN Pasangkayu menegaskan proses tetap profesional dan sesuai prosedur hukum, sementara ancaman hukuman akan ditentukan setelah seluruh persidangan selesai dan putusan dijatuhkan.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Juru Bicara PN Pasangkayu, Bili Achmad, menjelaskan bahwa dakwaan kombinasi tersebut memberikan alternatif pembuktian bagi penuntut umum dalam persidangan. 

Artinya, majelis hakim nantinya akan menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk menentukan pasal mana yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

SIDANG RISMAN-Risman, pelaku pembunuhan karyawati koperasi saat hendak digiring menuju ke ruang sidang di kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (4/3/2026). Risman hari ini resmi mejalani sindang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Namun sidang berjalan tertutup, sehingga pihak keluarga tidak bisa mengikuti.
SIDANG RISMAN-Risman, pelaku pembunuhan karyawati koperasi saat hendak digiring menuju ke ruang sidang di kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (4/3/2026). Risman hari ini resmi mejalani sindang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Namun sidang berjalan tertutup, sehingga pihak keluarga tidak bisa mengikuti. (Taufan/Taufan)

Ia menegaskan, terkait ancaman hukuman terhadap terdakwa, hal itu akan ditentukan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Untuk ancaman pidana, tentu akan bergantung pada pasal mana yang terbukti di persidangan. Semua itu akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim dalam putusan akhir nanti,” ujarnya.

Karena dalam dakwaan terdapat unsur kesusilaan, majelis hakim menetapkan sidang digelar secara tertutup untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PN Pasangkayu menyatakan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, sesuai asas peradilan yang adil, serta memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai koridor hukum hingga pembacaan putusan nantinya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.