Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta jajarannya untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.
Ingub tersebut tentang kewajiban bagi ASN DKI Jakarta untuk menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu. Meski akan melakukan pelantikan dan menggunakan pakaian ujung serong atau kebaya encim, Pramono tetap mewajibkan ASN mematuhi aturan itu.
“Saya adalah orang yang secara konsisten, walaupun hari ini pakai ujung serong, tetap berangkat menggunakan transportasi umum," kata Pramono di Balai Kota, Rabu.
Kalau memang ada data dan ada faktanya (ASN tidak patuh), dia akan meminta kepada jajarannya di Balai Kota untuk memberikan tindakan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran
Sebab, menurut Pramono, aturan ini dibuat agar para ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk memanfaatkan transportasi yang ada di Jakarta.
Pramono hari ini melantik 521 pejabat fungsional dari 15 jenis jabatan pada 11 perangkat daerah. Mayoritas pejabat fungsional itu merupakan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 473 orang.
Pramono menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan ini telah dilaksanakan dengan prinsip meritokrasi yang adil, transparan, dan akuntabel.
Diketahui, Pramono umumnya selalu melakukan pelantikan di Balai Kota setiap hari Rabu. Hal itu ia lakukan untuk melihat siapa saja ASN yang tetap mematuhi aturan Ingub terkait wajib menggunakan transportasi umum.







