TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura memperketat regulasi perizinan usaha guna memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.
Melalui strategi Universal Coverage Jamsostek (UCJ), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi prasyarat mutlak dalam pengurusan izin fiskal dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Terpadu Perizinan dan Pelaksanaan Strategi UCJ yang dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan Papua bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Jayapura, pada Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Komitmen Jaminan Sosial, Kota Jayapura Raih Peringkat Pertama Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Sirta Mustakiem, menegaskan koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai urgensi jaminan sosial bagi setiap tenaga kerja.
Ke depan, setiap pemberi kerja atau pengusaha yang mengajukan izin kepada Pemerintah Kota Jayapura wajib melampirkan bukti perlindungan jaminan sosial.
"Kami akan melaporkan detail data perusahaan beserta jumlah tenaga kerjanya kepada dinas terkait. Harapannya, tidak ada lagi celah bagi pemberi kerja untuk mengabaikan hak dasar pekerjanya," ujar Sirta.
Dukungan penuh juga datang dari DPMPTSP Kota Jayapura.
Dinas terkait siap menerapkan sanksi administratif berupa Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi perusahaan yang terbukti tidak patuh terhadap aturan jaminan sosial tersebut.
Sebagai langkah awal penegakan kepatuhan, Disnaker Kota Jayapura akan melakukan penyisiran dan pembinaan intensif terhadap perusahaan skala menengah hingga besar.
Baca juga: Kemensos Kucurkan Bansos Tahap I Rp 147 Miliar untuk Papua, Fokus pada Masyarakat Miskin
Fokus utama pemantauan akan mengambil sampel pada sektor ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi, serta sektor restoran.
Selain pekerja formal, skema perlindungan ini juga didorong untuk menjangkau pekerja mandiri atau sektor informal seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pengemudi ojek.
"Hanya dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan, masyarakat pekerja mandiri sudah terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini adalah jaring pengaman agar risiko pekerjaan tidak memicu kemiskinan baru," tambah Sirta.
Rapat lintas sektoral ini turut melibatkan Disperindagkop, Badan Pengelola Keuangan, Sekretariat Daerah, hingga Dinas Pariwisata untuk memastikan kebijakan pembayaran iuran oleh perusahaan berjalan secara transparan dan terintegrasi. (*)