Syarat Driver Ojol Dapat BHR Lebaran 2026, Cek Masuk Kriteria atau Tidak
Rheina Sukmawati March 04, 2026 02:30 PM

TRIBUNJABAR.ID - Pengemudi atau driver ojek online (ojol) berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2026.

Seperti namanya, BHR merupakan bonus bagi para mitra pengemudi atau kurir yang bekerja untuk aplikator transportasi online menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Diketahui bahwa aplikator GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar pada 2026, meningkat dua kali lipat dari sebelumnya Rp50 miliar.

Masing-masing aplikator menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga totalnya dari kedua platform mencapai 800 mitra.

Sementara itu, Maxim akan memberikan BHR kepada 51.000 mitra, meningkat jauh dari tahun sebelumnya yang hanya 1.000 mitra.

Sementara inDrive turut memberikan bonus kepada sekitar 500 mitra.

Lantas, apa syarat bagi driver ojol agar bisa mendapatkan BHR Lebaran 2026?

Aturan mengenai BHR Lebaran 2026 bagi driver ojol tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 2 Maret.

Baca juga: Daftar Besaran BHR 2026 Driver Ojol Gojek, Minimal Rp150.000, Cair Mulai Besok

Dalam SE tersebut, kriteria driver ojol yang bisa mendapatkan BHR Lebaran 2026 adalah yang telah terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka 12 bulan terakhir.

Adapun, besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Aplikator harus membayarkan BHR bagi para driver ojol ini paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri 1447 H.

Menaker Yassierli juga meminta aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir.

"Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas," kata Yassierli melalui keterangan resminya, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, Yassierli juga menyebut bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan," imbuh Yassierli.

Imbauan Menaker

Lebih lanjut, Menaker Yassierli juga meminta para gubernur untuk melakukan langkah-langkah pelaksanaan pemberian BHR Ojol 2026 yakni:

1. Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai SE.

2. Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu.

3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE.

Baca juga: Siap-siap Driver Ojol Grab hingga Maxim Dapat BHR 2026, Cair Maksimal H-7 Lebaran

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.