Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.
Posko Pengaduan THR berada di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, pihaknya ingin memastikan hak pekerja/buruh atas THR keagamaan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam pembayarannya,” kata Nessi, Rabu (4/3/2026).
Layanan pengaduan dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung posko pada pukul 08.00–14.00 WIB.
"Selain layanan tatap muka, kami juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874," ujarnya.
Nessi menegaskan, perusahaan harus membayar THR untuk karyawannya paling lambat h-7 lebaran. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kemudian, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang memiliki masa minimal satu bulan dengan besaran THR yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap pengaduan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kami berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis,” pungkasnya. (m38)