SURYA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Penetapan status tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (3/3/2026) di wilayah Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, nama suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, turut disebut dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Dalam pemaparan KPK, perkara ini berawal saat Fadia yang baru menjabat Bupati periode 2021–2025 mendirikan perusahaan bersama suami dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan tercatat aktif mengikuti proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Baca juga: Sosok Ashraff Abu Suami Fadia Arafiq yang Disebut-sebut KPK saat Penetapan Tersangka, Anggota DPR RI
Muhammad Sabiq Ashraff disebut menjabat sebagai komisaris, sementara posisi direktur sempat dipegang anggota keluarga sebelum pada 2024 digantikan oleh orang kepercayaan Fadia bernama Rul Bayatun.
“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tuturnya.
KPK menduga terdapat intervensi dalam proses pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Asep menyebut, meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah diarahkan untuk memenangkan perusahaan milik keluarga kepala daerah.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu' sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata dia.
Selain itu, setiap perangkat daerah yang hendak melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sebelum proses lelang berjalan.
“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan, mencakup 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
Dalam rentang 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke rekening PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sisanya diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga Bupati, dengan total sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total penerimaan.
Rinciannya sebagai berikut:
Menurut KPK, pengaturan distribusi dana tersebut dilakukan langsung oleh Fadia.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.
Komunikasi terkait pengelolaan dana itu disebut dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana serta peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Pekalongan tersebut.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 35.400.000.000
1. Bangunan Seluas 2.700 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.400.000.000
2. Bangunan Seluas 2.700 m2 di NEGARA MALAYSIA, HASIL SENDIRI Rp. 27.000.000.000
3. Tanah Seluas 7.924 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
4. Tanah Seluas 1.642 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.100.000.000
1. MOBIL, BAYERISCHE MOTOREN WERKE IX1 Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000
2. MOBIL, BAYERISCHE MOTOREN WERKE X5 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.400.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 2.300.000.000
Sub Total Rp. 42.200.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 42.200.000.000,