WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai menjadi regulasi yang telah menengahi tujuan kesehatan dan ekonomi secara berimbang.
Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha mengatakan bahwa substansi dalam Perda KTR DKI Jakarta telah berupaya mengimbangi keberlangsungan usaha dengan unsur edukasi kesehatan.
"Saya melihat Perda KTR ini menjadi jalan tengah ya. Membatasi dan tidak melarang total. Jadi, tercapai lah keberpihakan untuk semua pihak," kata Eka di Jakarta, pekan lalu.
Eka berharap Pemprov DKI Jakarta tetap memberi ruang pada sektor industri kreatif yang juga menyerap banyak tenaga kerja.
Untuk diketahui, berdasarkan Survei Industri Event Nasional 2024–2025, nilai ekonomi industri event di Indonesia mencapai Rp 84,46 triliun dan berpotensi menyerap sekitar 8,8 juta tenaga kerja. Jakarta menjadi salah satu pusat utama kegiatan, mulai dari festival musik hingga pameran seni dan budaya.
"Kami menghormati bahwa KTR dibuat demi kebaikan bersama. Dalam penerapannya, Perda KTR kiranya tetap mengatur mana area yang boleh dan tidak boleh merokok. Kemudian, dalam praktik implementasi di lapangannya juga tetap berimbang dalam mengakomodir keberlangsungan ekonomi kreatif. Sehingga tidak berujung timbulnya gejolak," jelas Eka.
Baca juga: Jejak Sejarah Vietnam Pernah Kalahkan AS, Bisakah Terulang Pada Iran?
Berkaca pada gonjang-ganjing situasi ekonomi global saat ini, Eka menegaskan, penting bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk menggali potensi sektor industri kreatif. Salah satunya dengan memberikan ruang gerak dan regulasi yang turut melindungi keberlangsungan sektor industri kreatif.
"Ekonomi kreatif tidak hanya dinamis, tetapi juga membuka peluang kerja yang beragam, termasuk bagi generasi muda dan pelaku usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu sangat penting perlindungan bagi ekonomi kreatif agar dapat tumbuh dan semakin kuat," tegasnya.
Baca juga: Utang Berujung Penganiayaan Mengerikan di Bekasi hingga Bayi 9 Bulan Diduga Ikut Disandera
Ia mengatakan, berdasarkan data pada tahun 2024, tercatat 8.777 event tersebar di 34 provinsi dengan total nilai mencapai Rp 84,46 triliun, yang menggerakkan 8,8 juta pekerja.
Namun, sejak penerbitan Inpres No.1/2025 hingga 11 Februari 2025, telah terjadi 638 pembatalan atau penangguhan event di 32 provinsi dengan nilai bisnis yang hilang mencapai Rp 429,23 miliar. Pembatalan terbanyak terjadi pada kegiatan meeting (50,64 persen), diikuti oleh event incentive (12,82 % ) dan pelatihan/ training (10,90 % ).
"Berkaca pada tahun lalu, karena sempat ada kebijakan efisiensi, terjadi penurunan luar biasa di sektor industri kreatif. Termasuk di DKI Jakarta. Efeknya, pertumbuhan UMKM-nya turun, penyerapan lapangan kerjanya turun. Jadi, jika masih ada pihak-pihak yang mendorong untuk dilakukan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship kaitannya dengan Perda KTR DKI Jakarta, harus melihat dan menyadari bahwa daerah juga bergantung pada pertumbuhan PAD (pendapatan asli daerah). Jika PAD (penghasilan asli daerah) dari industri event dan MICE-nya berkurang, efek dominonya hotel, restoran juga berkurang," jelasnya.