Resmi! Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol dan Kurir 2026, Ini Jadwal Cair dan Ketentuannya
Amirullah March 04, 2026 06:36 PM

SERAMBINEWS.COM – Kabar yang sudah lama ditunggu para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akhirnya datang juga.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa para mitra pengemudi dan kurir akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan apresiasi yang lebih berkeadilan bagi para pekerja sektor informal berbasis aplikasi menjelang hari raya.

Bagi banyak pengemudi, kabar ini tentu menjadi angin segar di tengah kebutuhan yang biasanya meningkat menjelang Lebaran.

Baca juga: Sudah Witir Usai Tarawih, Perlukah Witir Lagi Saat Tahajud? Ini Penjelasan UAS

Jadwal Pencairan BHR Ojol 2026

Dalam SE yang diterbitkan, disebutkan bahwa BHR bagi ojol dan kurir paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau H-7.

Artinya, perusahaan aplikasi memiliki batas waktu jelas untuk menyalurkan bonus tersebut kepada para mitra.

Meski begitu, Menaker mengimbau agar penyaluran tidak menunggu hingga batas akhir.

Imbauan tersebut sekaligus menjadi dorongan moral bagi perusahaan aplikasi agar mempercepat pencairan, sehingga para pengemudi bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.

Dalam pernyataannya, Yassierli juga menegaskan bahwa Bonus Hari Raya ini bersifat tambahan.

Artinya, kebijakan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus atau mengurangi program kesejahteraan lain yang selama ini sudah berjalan di masing-masing perusahaan aplikasi.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Pegadaian 2026, Ada Banyak Posisi untuk Lulusan S1, Cek Daftar Posisi & Syaratnya

ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR).
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (Dok SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN)

Siapa yang berhak dapat BHR dan berapa nominalnya?

Tidak semua pengemudi mendapatkan nilai yang sama.

Menaker Yassierli menyebutkan, terdapat kriteria khusus bagi penerima BHR Lebaran 2026 ini.

DIlansir dari Kompas.com, berikut kriterianya.

  • Status Kemitraan: Penerima adalah pengemudi atau kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu minimal 12 bulan terakhir.
  • Bentuk dan Nilai: BHR diberikan dalam bentuk uang tunai.
  • Besaran Minimal: Nilai BHR paling sedikit adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Menaker meminta perusahaan mengedepankan transparansi dalam perhitungan agar tidak terjadi selisih atau sengketa di kemudian hari.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Pencairan THR PNS 2026, Swasta Tak Boleh Tunda Pembayaran, Ojol Dapat Bonus

Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah-langkah penguatan.

Langkah-langkah tersebut mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran, hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya.

Para gubernur juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.

Aturan THR 2026 untuk pekerja formal

Selain mengatur bonus untuk ojol, Menaker Yassierli juga menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh formal.

Ada poin tegas yang disampaikan pemerintah tahun ini, THR tidak boleh dicicil.

Sama seperti aturan ojol, THR bagi pekerja formal juga wajib cair paling lambat H-7 Lebaran.

Rincian Besaran THR keagamaan bagi pekerja formal ialah sebagai berikut.

  • Masa Kerja 12 Bulan/Lebih: Diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • Masa Kerja 1-12 Bulan: Diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (Masa kerja : 12 x 1 bulan upah).
  • Pekerja Harian Lepas: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

    Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
    Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

  • Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, satu bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Baca juga: THR Pensiunan 2026 Sudah Cair, Ini Nominalnya Sesuai Golongan dan Jadwal Pencairan Terbaru

Untuk mengawal pelaksanaan aturan ini, pemerintah meminta para gubernur membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.

Fasilitas ini nantinya akan terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker pusat untuk memastikan setiap perusahaan patuh dan para pekerja, termasuk ojol, mendapatkan haknya tepat waktu sebelum hari raya tiba.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.