TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (4/3/2025).
Agenda kedua adalah pemeriksaan saksi fakta.
Hadir kelima terdakwa termasuk mantan Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat.
Ia didampingi kuasa hukum menyimak keterangan para saksi hingga akhir sidang.
Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Haki, Ronald Massang.
Mereka adalah:
1. Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman PT Adhi Karya, Yan Arianto
2. Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Parta Sarathi (49)
3. Konsultan perencanaan dari PT Patroon Arsindo, Firmansyah (70)
Pada BAP, Firmansyah (70), menyinggung adanya perubahan dalam dokumen pekerjaan yang bersifat penambahan maupun pengurangan.
“Ada perubahan dokumen pekerjaan tambah kurang, misalnya pintu dan jendela dari 10 menjadi 5,” ujar BAP yang dibacakan oleh JPU, Alexander Sulung.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari para terdakwa, yaitu Johny Revri Tooy, Sukaryo, dan Hadi Prayitno.
“Tidak ada adendum pekerjaan tambah kurang. Yang ada hanya adendum untuk pekerjaan struktur bawah dan pergeseran titik karena dekat dengan taman kota Pemkot Manado,” tegas Johny.
Perbedaan tersebut kemudian dicatat dan akan digunakan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
2. Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
3. Jhony Revri Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya
Baca juga: Penyelenggara Haji dan Umroh di Manado Khawatir Konflik di Asia Barat Sebabkan Ketidakpastian
Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado Kamis 5 Maret 2026, Ada 7 Keberangkatan
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(*)