SRIPOKU.COM - Satu keluarga asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil lolos dari penculikan dan penyekapan di Kabupaten Bangkalan oleh lima orang tidak dikenal.
Mereka berasal dari Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, meliputi AA (29), ZR (25), serta anak mereka KA (5).
Aksi penculikan dan penyekapan yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp 25 juta.
Dari lima tersangka, dua orang telah diamankan di wilayah Kabupaten Bangkalan, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29).
Baca juga: Perampok di Banyumas Sekap Kepala Keluarga dan Dua Anaknya, Ibu Ini Menangis : Nanti Mati
Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian, termasuk NH yang merupakan otak dari perbuatan ini.
Mereka telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
"Untuk profesi para tersangka, di KTP tercatat sebagai wiraswasta, namun masih kami dalami aktivitas sehari-harinya," Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengutip Kompas.com Rabu (4/3/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan Pasal 451 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih memburu tiga pelaku yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," kata AKP Robin.
Awalnya, para korban ini diculik, lalu dibawa ke Kabupaten Bangkalan.
Di sana, mereka ditempatkan di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH yang berada di Dusun Manggaan, Desa Kelayan, Kabupaten Bangkalan.
"Tujuannya agar korban segera melunasi utang tersebut," ucap AKP Robin di Kantor Satreskrim Polres Jombang, pada Rabu (4/3/2026).
Baca juga: TAMPANG Tiga Perampok yang Sekap Korbannya di 9 Ilir Palembang, Satu Orang Masih Buron!
Salah satu tersangka berinisial NH disebut sebagai otak penculikan tersebut.
NH diketahui berjenis kelamin perempuan dan dibantu empat orang lainnya dalam menjalankan aksinya.
Selama dalam penyekapan, korban sempat diberikan telepon genggam oleh pelaku untuk menghubungi keluarga dengan tujuan mencari uang pelunasan utang.
Namun, kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk meminta bantuan.
"Korban memanfaatkan kesempatan untuk menghubungi layanan darurat kepolisian 110," ujar AKP Dimas Robin.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Bangkalan.
Di mana petugas dari Polsek setempat segera menuju lokasi dan mengevakuasi para korban pada Selasa (3/3/2026).
"Kurang lebih satu hari korban berada di lokasi penyekapan. Saat ditemukan, korban masih bisa berinteraksi dengan petugas," ungkapnya.
Setelah proses evakuasi, Polres Bangkalan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak keluarga kemudian membuat laporan resmi di Jombang.
Aksi tersebut diduga berkaitan dengan utang korban yang belum dilunasi.